8 Anggota Polresta Batu Jalani Sidang Kumlin

Wakapolres Batu, Kompol Mudawaroh didampingi Kanit Propam, Ipda Yanis, bersiap untuk. Menggelar sidang disiplin di Rupatama Polres Batu, Kamis (3/3) kemarin.

Wakapolres Batu, Kompol Mudawaroh didampingi Kanit Propam, Ipda Yanis, bersiap untuk. Menggelar sidang disiplin di Rupatama Polres Batu, Kamis (3/3) kemarin.

Kota Batu, Bhirawa
Di Kota Batu contoh pendidikan disiplin langsung diberikan para penegak hukum. Seperti yang dilakukan Polres Batu. Mereka tidak pandang bulu menggelar sidang Hukum dan Disiplin (kumlin) terhadap anggotanya yang melanggar aturan, kemarin (3/3) kemarin.
Sidang kumlin  yang dipimpin oleh Wakapolres Batu, Kompol Mudawaroh ini menghadirkan 8 terperiksa yang seluruhnya anggota Polres Batu. Satu anggota harus menghadapi sidang komplain karena saat tes urine oleh BNN Kota Batu beberapa waktu lalu, terdeteksi positif menggunakan metafitamine atau shabu-shabu.
Satu anggota lainnya harus menghadapi majelis hakim karena tidak melakukan kewajibannya kepada istrinya, tidak memberikan nafkah lahir dan batin, hingga ia dijerat dengan pasal melakukan penelataran terhadap istri.
Sementara 6 terperiksa lainnya adalah petugas jaga Polsek Batu yang dianggap lalai hingga mengakibatkan seorang tahanan asusila melarikan diri.
“Hukuman yang diberikan tergantung nanti hasil sidang, kita lihat apa hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan,” terang Mudawaroh didampingi Kanit Propam, Ipda Yanis sebelum sidang berlangsung.
Menurut Mudawaroh ada 7 poin tuntutan yang bisa menjadi hukuman bagi ke-8 terperiksa yang diajukan secara terpisah berdasarkan kasus yang ada. Mereka bisa hanya mendapatkan hukum teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penundaan kesempatan pendidikan selama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penempatan khusus atau mutasi demosi.
Hukuman tersebut didasarkan pada Peraturan Polri RI nomor 2 tahun 2003. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa jika seorang anggota Polri menghadapi 3 kali hukuman disiplin, maka yang bersangkutan harus menghadapi sidang kode etik.
“Hasil sidang kode etik bisa berat hukumannya, yakni pemberhentian tidak  dengan hormat,” jelas Mudawaroh. Yanis menambahkan bahwa Polres Batu selama masa kepemimpinan Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata sudah pernah melaksanakan 6 sidang kumplin.
Sejak Polres Batu berdiri hingga saat ini, tercatat 3 polisi yang sudah menjalani hasil sidang kode etik, yakni diberhentikan secara tidak hormat.
“Seorang Polisi diberhentikan tidak secara hormat karena melakukan in absensia selama 30 hari berturut-turut, dua orang lagi melakukan tindak penipuan,” ujar Yanis. [nas]

Tags: