8 Fraksi Setujui Raperda P APBD Kota Kediri 2017 dengan Catatan

Penanda Tanganan Penetapan Raperda P APBD Kota Kediri 2017 oleh Wali Kota dan Wakil Walikota Kota Kediri bersama Ketua DPRD Kota Kediri.

Kota Kediri, Bhirawa
Delapan fraksi di DPRD Kota Kediri akhirnya menyetujui Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Kediri tahun 2017, Kendati demikian ada beberapa catatan yang yang diberikan pada Eksekutif tentang pelaksanaan anggaran perubahan tersebut agar bisa berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Beberapa catatan muncul dari fraksi PAN, selaku partai pengusung Walikota, diantaranya agar pemerintah segera menyikapi semrawutnya jalan Hayam Wuruk dan jalan Wakhid Hasyim Kota Kediri dengan melakukan rekayasa jalan agar tidak terjadi kemacetan, selain itu juga meminta pemerintah yang telah memberikan Tambahan Penghasilan PNS untuk memaksimalkan kinerja nya.
Senada diungkapkan fraksi Demokrat Pembangunan , penanganan masalah kemacetan di kota Kediri harus segera ditindaklanjuti, serta mepengaturan dan kebijakan Pemerintah Kota dalam memberikan TPP pada P APBD tahun 2017 ini. Sedangkan fraksi PKS menekankan agar penggunaan anggaran Pemerintah lebih mementingkan hajat hidup orang banyak.
Selanjutnya beberapa fraksi lainnya juga memberikan catatan yang rata rata pemerintah agar penggunaan anggaran dalam P – APBD 2017 yang telah disepakati digunakan sesuai aturan dan tepat waktu dan bermanfaat bagi masyarakat kota Kediri.
Menanggapi hal ini Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar usai sidang paripurna Raperda  PAPBD ini mengatakan, jika pihaknya menyambut positif masukan dari DPRD Kota Kediri,” Bagus semua masukannya, kita menerima masukan yang membangun dari DPRD kota Kediri, tentunya yang bisa diaplikasikan di kota Kediri kami juga telah mengakomodir kebutuhan masyarakat baik melalui Musrenbang atau program yang lainnya.” kata Walikota.
Diketahui, APBD Kota Kediri 2017 sebelum perubahan sebesar Rp 1.152 .340.169.254 terdiri dari PAD Rp 202,308.331.247, dana perimbangan Rp 872.386.631.007 dan pendapatan yang sah Rp 77.645.207.000. dan setelah perubahan Rp 1.201.801.341.120,  artinya APBD setelah perubahan bertambah Rp 49.461.171.865. [van]

Tags: