8 Pejabat Eselon II Pemkab Gresik Segera Pensiun

foto ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Tidak saja mutasi terjadi secara besar – besaran. Pensiun pun juga sama. Seperti yang bakal terjadi pada Pemkab Gresik 2018 mendatang. Setidaknya, terdapat delapan pejabat eselon II bakal pensiun. Belum lagi ditambah pejabat eselon III dan IV. Untuk staf saja bahkan diperkirakan sekitar 250 orang.
Banyaknya ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Gresik yang pensiun itu merupakan peluang emas bagi pejabat lain. Kesempatan mereka untuk menduduki kursi eselon II yang kosong itu cukup terbuka. Terlebih bagi pejabat yang sudah layak, tapi selama ini masih belum mendapat kesempatan.
Siapakah delapan pejabat eselon II yang akan pensiun itu. Mereka adalah Bambang Sugati, Staf Ahli Bupati, Bambang Isdianto, Kepala Dinas PU, Agus Mualif, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Agus Djoko Waluyo, Kepala Dinas Pertanian, Langu Pindingara, Kepala Dinas Perikanan, Tugas Husni Syarwanto, Kepala Bappeda, Yety Sri Suparyati, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan Sumarno, Badan Lingkungan Hidup (BLH). ”Mestinya ada satu lagi, Bu Indah Sofiana. Tapi pensiunnya masih per 1 Januari 2019 nanti,” tutur Nadlif, Kepala Badan Kepegawaian (BKD)  Pemkab Gresik, Senin (15/5).
Dikatakan Nadlif, para pejabat eselon II masa jabatannya sebagai abdi negara itu berakhir karena usianya sudah 60 tahun. Untuk pejabat eselon II dan fungsional, usia pensiun 60 tahun. Sementara untuk pejabat struktural 58 tahun. Sebelum adanya ASN, usia pensiun pejabat eselon II itu 58 tahun. Namun, kini mereka mendapatkan tambahan bonus dua tahun.
Menurut Nadlif, regenerasi pasti selalu terjadi dalam sebuah institusi birokrasi pemerintahan. Karena mereka bekerja berfasarkan sistem dan tidak bisa bekerja semaunya sendiri. Sehingga, ada pembatasan usia bagi pejabat. Bukan seumur hidup.
Soal pengisian delapan kursi eselon II  yang kosong ditinggalkan pejabat nanti, itu tergantung hasil lelang jabatan yang digelar Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto. Siapa yang dianggap paling layak. Sementara, untuk pengisian kursi eselon III dan IV,   tergantung Bupati lewat mutasi yang dilakukan. ”Sebab, mutasi itu merupakan hak prerogatif Bupati selaku kepala pemerintahan. Mutasi itu juga hal biasa. Tidak perlu dibesar – besarkan,” jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) ini. [eri]

Tags: