8 SOTK Kota Batu Terkena Perampingan

Foto ilustrasi : Kantor Balai kota Batu

Foto ilustrasi : Kantor Balai kota Batu

Kota Batu, Bhirawa
Tim Otonomi Daerah (Otoda) Pemkot Batu terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK). Terkait hal ini Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko mengisyaratkan segera merombak SOTK yang ada di lingkungan Pemkot Batu. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan jumlah kementrian di pemerintah pusat.
Dari 36 SOTK di lingkungan Pemkot Batu, kemungkinan ada delapan unit kerja yang akan dirampingkan. Yaitu Dinas Pertanian-Kehutanan, Dinas Pendidikan Pemuda Olah Raga (Dikpora). Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR). Dinas Pengairan dan Bina Marga, Dinas Perumahan, Kantor Ketahanan Pangan dan Kantor Lingkungan Hidup (KLH).
“Tujuan perampingan jumlah SOTK untuk efisiensi anggaran. Selain itu menyesuaikan dengan jumlah kementrian yang ada dipemerintah pusat,” tegas wali kota saat memimpin rapat yang diikuti pejabat eselon II dan III di Ruang Bhakti Bhina Praja Kota Batu, Jumat (24/7).
Dengan perampingan ini walikota berharap pelayanan kepada masyarakat tambah baik dan meningkat. Lalu dalam merencanakan, menggunakan dan menyusun laporan keuangan daerah harus sesuai dengan standart akutansi pemerintahan.
“Kesalahan dalam menyajikan laporan keuangan dan pembangunan jangan terulang lagi. Supaya kita semua terhindar dari praktik korupsi. Waktu terjadi kesalahan dalam membuat laporan pertanggung jawaban keuangan. Pasti penegak hukum mengincar kita semua,” pesan wali kota.
Sementara, Kepala Bagian Organisasi, Kota Batu Imam Suryono menambahkan saat ini pihaknya masih mengkaji unit kerja mana saja yang akan dirampingkan. Pelaksanaan perampingan jumlah SOTK paling cepat dilaksanakan awal tahun depan.
Karena setengah tahun kedepan masih banyak agenda kegiatan bersama anggota dewan.
“Kami melibatkan akademisi untuk melakukan kajian akademis terhadap perubahaan SOTK dan penyusunan Raperdanya,” ujar Imam. Menurut dia, kalau mengaju pada jumlah kementrian di pemerintah pusat. Kantor Ketahanan Pangan akan digabung dengan Dinas Pertanian. KLH akan digabung dengan Kantor Ketahanan Pangan.
Selain itu Dinas Perumahan akan digabung dengan Cipta Karya. Berikutnya Dinas Pendidikan akan memiliki bidang Kebudayaan. Dan Dinas Pariwisata akan ditambah dengan bidang Olah Raga.
“Khusus untuk Dinas Cipta Karya butuh kajian lebih dalam. Karena ada bidang Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga. Atas persoalan itu dalam bulan ini Bagian Organisasi sedang menyusun draf Raperdanya,” pungkas Imam.  [nas]

Rate this article!
Tags: