82 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK 2017

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Sebanyak 82 perusahaan di Jatim telah mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Kab/kota (UMK) di Jatim. Setelah diajukan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim beserta Dewan Pengupahan Jatim melangsungkan seleksi terhadap berkas perusahaan yang mengajukan penangguhan, mulai Selasa 10-17 Januari.
Kepala Disnakertrans Jatim, Dr H Sukardo MSi mengatakan, timnya nanti yang menyeleksi penangguhan UMK 2016 itu merupakan gabungan dengan Dewan Pengupahan Jatim, didalamnya sudah melibatkan antara unsur pemerintah, unsur pengusaha, dan unsur serikat buruh/pekerja.
“Nantinya tanggal 18 Januari bisa langsung rapat pleno, dan harapannya penetapan penangguhan UMK 2017 akan ditetapkan Gubernur Jatim pada 21 Januari 2017. Jadi nanti tahu mana perusahaan yang ditolak atau persetujuan dalam penangguhan itu,” katanya ketika dikonfirmasi Bhirawa.
Dijelaskan, jumlah 82 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017 dari 10 Kabupaten/kota di di Jatim. Terbanyak di Sidoarjo sebanyak 22 perusahaan, Pasuruan 21 perusahaaan, Gresik 8 perusahaan, Mojokerto 8 perusahaan, Malang 2 perusahaan, Probolinggo 1 perusahaan, Jember  1 perusahaan, Kediri 1 perusahaan, dan Pacitan 1 perusahaan.
Ia mencontohkan, di Pasuruan seperti PT BK dan BY diusulkan 2276 pekerja, di Gresik NER 1500 pekerja, PT KMBS 4000 pekerja, di Jember PT PK  1384 pekerja, di Gresik PT MP 760 pekerja . “Rata-rata perusahaan itu mengusulkan penangguhan selama 12 bulan,” katanya.
Namun, dari jumlah tersebut perusahaan diharapkan bisa melengkapi berkasnya. Setelah tim turun, tambahnya, maka akan ada sidang Dewan Pengupahan Jatim untuk menetapkan perusahaan yang mendapatkan penangguhan. “Kami juga sudah melayangkan surat ke perusahaan yang mengajukan penangguhan. Kalau segera dilengkapi, akan memudahkan tim,” katanya.
Diketahui, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan tahun ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan pengajuan penangguhan UMK 2016 lalu, totalnya 93 perusahaan. Dimana, perusahaan ang ditetapkan penangguhannya sebanyak 89 perusahaan, dan ada empat perusahaan ditolak.
Sebelumnya, patokan penetapan UMK 2017, diambil dari UMK 2016 ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi. Saat ini inflasi yang terjadi berada di angka 8,25 persen yang dijadikan angka penghitungan “Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan lebih paling sedikit,” kata Sukardo. [rac]

Tags: