82 TPS di 9 Wilayah Jatim Lakukan Coblos Ulang

Untuk Surabaya 9.647 Pemilih di 5 Kecamatan
KPU Jatim, Bhirawa
Pelaksanaan Pileg 2014 di Jatim ditengarai berjalan amburadul. Buktinya, ada 82 TPS yang tersebar di 9 wilayah di Jatim harus menggelar coblosan ulang. Ini diakibatkan karena banyaknya surat suara yang tertukar, khususnya untuk caleg kab/kota. Jumlah ini diprediksi akan bertambah karena KPU Jatim terus melakukan update data.
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam menegaskan sesuai dengan
surat KPU RI,  KPU Jatim diminta untuk melakukan coblosan ulang di 9` wilayah dimana terjadi surat suara yang tertukar. Sementara untuk pendanaannya terkait logistik ditanggung oleh KPU RI.
“Data sementara pemungutan suara ulang akan dilakukan di 82 TPS di sembilan daerah di Jatim. Pemilihan ulang dilakukan atas dasar terjadinya surat suara tertukar.  Dan KPU Jatim sudah berkoordinasi dengan KPU RI terkait untuk logistik semua ditanggung oleh KPU RI,”tegas mantan anggota KPU Kota Surabaya ini, Kamis (10/4).
Anam menambahkan, pemungutan suara ulang ini dilakukan karena KPU tidak ingin ada caleg yang merasa dirugikan.  Jika diberi opsi surat suara tertukar suaranya dihitung masuk parpol, ini justru  akan merugikan caleg. ”Dengan langkah coblos ulang ini akan membantu para caleg dalam mendapatkan haknya,”paparnya.
Sementara itu, saat ditanya dampak pemungutan suara ulang ini apakah  akan mempengaruhi proses penghitungan?.  Ditegaskan  Anam jika pemilihan ulang ini tidak akan menganggu proses rekap. Ini karena proses rekap di setiap tingkatan diberikan waktu selama lima hari.
“Dengan begitu pemungutan suara ulang ini akan bisa langsung mengikuti proses rekap. Selain itu ada beberapa daerah sudah ada yang melakukan pemungutan suara ulang,”lanjutnya.
Anam menjelaskan data sementara total ada 82 TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang. T”api data tersebut kemungkinan besar bertambah karena hingga detik ini KPU Jatim masih terus melakukan update data,”lanjutnya Anam.
Terpisah Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan pemungutan suara susulan hanya dilakukan terhadap DPRD kabupaten/kota saja. Karena semua surat suara tertukar merupakan surat suara untuk DPRD kabupaten/kota. Surat suara tertukar antar Dapil di dalam satu kabupaten/kota. Sedangkan untuk DPRD Provinsi maupun DPR RI tak ada coblosan susulan, karena sudah sah.
Eko memastikan tak ada unsur kesengajaan dalam banyaknya kasus tertukarnya surat suara itu. Dia menilai kesalahan itu masih dalam batas yang wajar mengingat banyaknya surat suara yang harus ditangani. “Surat suaranya memang banyak dan bermacam-macam. Mungkin bingung sehingga tertukar,” kata dia.

5 Kecamatan di Surabaya
Sementara itu KPU Surabaya memastikan bakal menggelar pemilihan ulang di 22 TPS. Kepastian pemilihan ulang ini sebagai respon dari tertukarnya surat suara antar Dapil pada coblosan Pileg  9 April  kemarin.
Ketua KPU Surabaya Eko Waluyo Suwardiono menyebut keputusan ini berdasarkan rapat pleno maraton pada Rabu (9/4) malam hingga hingga Kamis (10/4) dini hari. Rapat ini digelar oleh KPU Surabaya bersama dengan Panwaslu serta beberapa PPK yang wilayahnya bermasalah karena tertukarnya surat suara.
Dalam rapat tersebut, sambung EKo Waluyo, diputuskan sebanyak 9.647 pemilih bakal melakukan coblosan ulang di 22 TPS dalam  5 kecamatan, Rungkut, Krembangan, Pakal, Lakarsantri dan Tandes.
“Keputusan untuk mengadakan coblosan ulang di beberapa kawasan ini mengacu pada  pada poin 1 di atas dengan memperhatikan surat KPU RI Nomor 275/KPU/IV/2014 tanggal 4 April 2014. Hari ini (kemarin,red) komisioner dan sekretaris ke KPU Pusat minta persetujuan dan stempel kertas suara untuk coblosan ulang,” ujar Ketua KPU Surabaya Eko Waluyo.
Selain itu, ujarnya, putusan coblosan ulang juga didasarkan pada SE KPU No  275 tentang Pemungutan Suara Ulang dan SE KPU  306 tentang Surat Suara yang Tertukar.”Berdasarkan aturan yakni coblosan ulang dilaksanakan dalam kurun waktu  10 hari pasca coblosan,” tuturnya.
Berdasarkan data di KPU Surabaya, nantinya di Kecamatan Rungkut yang mesti pemilihan suara ulang yaitu di Kelurahan Kalirungkut.  Yakni 3 TPS meliputi  8, 15 dan 16 dengan jumlah DPT sebanyak 1.394 pemilih.
Kemudian Kecamatan Lakarsantri di Kelurahan Lidah Kulon terdapat 6 TPS, yaitu TPS 10,11,12,13,24 dan 25 dengan jumlah pemilih mencapai 2.587 orang. Di Lidah Kulon yang masuk wilayah Dapil 5, surat suara yang tertukar adalah surat suara dari Dapil 4.
Selanjutnya Kecamatan Krembangan di Kelurahan Dupak hanya 1 TPS yakni TPS 42 dengan jumlah pemilih sebesar 434 orang. Di Kecamatan Pakal yang harus melakukan coblos ulang meliputi 3 kelurahan yakni Tambak Dono, Babat Jerawat dan Sumberejo dengan sasaran 11 TPS.
Untuk Kelurahan Tambak Dono hanya 1 TPS yang harus mengulang yakni TPS 3. Sedangkan untuk Kelurahan Babat Jerawat terdiri dari 7 TPS yakni TPS 17,27,8,10,4,5 dan 25. Adapun Kelurahan Sumberejo sebanyak 3 TPS yang melakukan pengulangan. Yaitu TPS 6,9 dan 11. Di 3 kelurahan tersebut jumlah pemilihnya sebanyak 2.680 orang. Sedangkan surat suara yang tertukar di 11 TPS di 3 kelurahan tersebut adalah kertas suara Dapil 4.
Kecamatan Tandes coblos ulang dilakukan di Kelurahan Tandes di TPS 5 dengan jumlah DPT mencapai 335 orang. Surat suara yang tertukar adalah milik caleg Dapil 4.  [cty.gat]

Pemungutan Suara Ulang di Jatim
Dilakukan pada     : 9 wilayah
Rincian  : – Kota Surabaya meliputi 5 kecamatan (Rungkut, Krembangan, Pakal, Lakarsantri dan Tandes)
-Kabupaten Ponorogo (Kec Sawoo 2 TPS dan sudah dilakukan coblosan ulang kemarin), sementara Siman 1 TPS, Sambit yang jumlah TPS belum diketahui rencananya coblosan ulangnya dilakukan antara 10-13 April.
– Kabupaten  Lumajang 3 TPS
– Kabupaten Mojokerto  6 TPS
– Kabupaten Sumenep 8 TPS
– Kabupaten Gresik (Kecamatan Dukun 2 TPS, Kebomas 1 TPS).
– Kabupaten Nganjuk (21 TPS)
– Kabupaten  Bojonegoro (8 TPS)
– Kabupaten Madiun (6 TPS)
Sumber : KPU Jatim

Tags: