83 Ribu Anak Kota Malang Sudah Beridentitas. Trend Pengurusan KIA Meningkat

Kota Malang, Bhirawa
83.470 ribu anak-anak di Kota Malang sudah berindentitas, ini menunjukan jika tren pengurusan KIA semakin meingkat. Berdasarkan catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang,  Hingga Oktober lalu, jumlah anak pemegang KIA sudah  hampir 85.000.
Kabid Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang Drs Darmanto,  menyatakan Ini trennya meningkat terus dan warga sangat antusias, dalam menguru KIA.
Menurut beberapa sumber data kependudukan, jumlah anak-anak dengan rentang usia 0 – 14 tahun saja di 3 tahun terakhir berada di angka lebih dari 100 ribu jumlahnya. Maka capaian KIA Dispenduk juga belum 100 persen, sementara pertumbuhan penduduk terus berkembang.
Darmanto meneruskan inilah yang juga terus dikejar Dispendukcapil. Dengan menggencarkan berbagai program jemput bola yang sudah dilakukan selama satu tahun terakhir ini. 
“Setiap pada event besar Pemkot Malang kita sebisa mungkin juga turunkan petugas untuk lakukan perekaman e KTP juga KIA sekalian. Dan memang antusiasnya sangat luar bisa besar,nya” ungkap Darmanto. 
Antusiasme dapat terlihat dari banyaknya warga atau orangtua yang mengurus KIA. Kurang lebih sekitar 2.000 anak mengajukan permohonan pengurusan KIA di tiap satu hari event diadakan. 
Ia lantas  menjelaskan, KIA memiliki fungsi yang sama seperti e-KTP, yaitu sebagai kartu identitas. KIA dapat menjadi salah satu komopnen untuk menjamim sederet fasilitas yang diberikan oleh pemerimtah. 
Selain itu KIA juga mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Selama ini, layanan mengurus KIA di Kota Malang menurutnya selalu dipermudah.
Selain itu, pihaknya selalu berupaya  melakukan  jemput bola ke berbagai kegiatan, selama ini mengurus KIA selalu menjadi satu paket dengan mengurus akta kelahiran. Sehingga, orang tua yang mengurus akta kelahiran dapat langsung mengurus KIA. 
“Mengurus KIA juga dijadikan satu dengan mengurus akta kelahiran,” pungkasnya. [mut]

Tags: