84 Tower Ilegal Masih Berdiri

Tower IlegalBojonegoro, Bhirawa
Sedikitnya 84 tower operator seluler tak mempunyai izin kelengkapan alias ilegal berdiri tegak di Bojonegoro hingga belasan tahun.Tower yang tak mempunyai izin ini hingga kini masih belum ditertibkan oleh pemerintah setempat.
“Padahal jika seluruh tower tersebut berizin maka sudah pasti akan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Bojonegoro, hingga ratusan juta,” ungkap  Kabid Pelayanan dan Pembinaan Dinas Perizinan Kabupaten Bojonegoro Sutomo, Rabu  (11/5), kemarin.
Menurutnya harusnya SKPD terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) menindak tower yang belum memiliki izin tersebut. Sebab Satpol PP lah yang mempunyai wewenang menyegel tower tersebut. Saat ini jumlah tower yang sudah mengantongi izin dari Badan Perizinan hanya 72 unit saja yang tersebar disetiap kecamatan di Bojonegoro.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro Arwan menegaskan, bagi seluruh pemilik tower yang belum mengantongi izin alias ilegal secepatnya mengurus izin hingga 28 Mei mendatang.
Jika tidak maka Satpol PP akan membongkar paksa bangunan tower yang sudah berdiri kokoh tersebut. “Aturan ini harus kita tegakan, mangkanya kita himbau agar pemilik mengurus izin. Jika tidak kami akan bongkar,” katanya. [bas]

Rate this article!
Tags: