845 Izin Tambang Menumpuk di Dinas ESDM

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuat banyak perubahan di birokrasi, salah satunya urusan perizinan. Banyak izin yang sebelumnya ditangani kabupaten/kota ditarik dan diselesaikan di tingkat provinsi, seperti izin di bidang ESDM
Asisten II Sekdaprov Jatim Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir Hadi Prasetyo menuturkan, Dinas ESDM kemungkinan sekarang menjadi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemprov Jatim yang paling sibuk. Sebab sekarang SKPD tersebut harus menyelesaikan ribuan izin bidang ESDM yang sebelumnya ditangani kabupaten/kota.
“Dari data yang saya dapat dari Dinas ESDM sekarang harus menyelesaikan izin tambang sebanyak 800 izin. Itu belum izin lainnya seperti izin air tanah yang jumlahnya juga banyak. Meski begitu Dinas ESDM harus tetap semangat segera menuntaskan perizinan itu,” kata Hadi Prasetyo, Rabu (21/1).
Dengan bertambahnya tugas di Dinas ESDM ini, jelas Hadi Pras, nanti akan ada perubahan dalam tubuh SKPD yang kini dikepalai Dewi J Putriatni ini. Namun perubahan struktur ini akan memakan waktu yang cukup lama, karena harus menunggu perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Oleh karena itu pihaknya meminta seluruh pegawai Dinas ESDM untuk tidak tidur agar bisa menyelesaikan tugasnya. Sebab jika lama dibiarkan dan menunggu perubahan struktur baru, ribuan izin tersebut akan terbengkalai. Belum lagiĀ  ditambah pengajuan izin baru.
“Soal pelayanan publik, tidak boleh ada kekosongan kepastian hukum. Meski berat harus tetap dijalankan dengan baik. Tidak boleh protes karena ini perintah undang-undang mendapat banyak kewenangan baru,” kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim ini.
Untuk menyelesaikan menumpuknya perizinan di Dinas ESDM ini, jelas Hadi Pras, telah dilakukan upaya-upaya percepatan. “Sekarang kita cari celah. Jika cukup diselesaikan dengan membuat payung Peraturan Gubernur (Pergub) ya dibuatkan Pergub, yang penting pelayanannya jalan. Istilahnya tidak ada rotan, akar pun jadi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim Dewi J Putriatni mengakui, jumlah izin di Dinas ESDM sekarang menumpuk. Izin yang harus diselesaikannya itu merupakan izin pelimpahan dari kabupaten/kota, setelah keluarnya UU 23 Tahun 2014.
“Total ada 845 izin tambang yang harus diselesaikan. Lalu ada izin air tanah sebanyak 700-an izin yang juga menunggu untuk diselesaikan. Izin-izin itu ada izin yang berbentuk baru dan perpanjangan izin. Kalau izin baru kami belum bisa melaksanakannya dalam waktu dekat ini, mungkin baru sekitar April nanti kami garap,” ungkapnya.
Dewi mengatakan, pihaknya sudah membuat jadwal penyelesaikan ribuan izin tersebut. Untuk Januari ini, pihaknya menyelesaikan izin yang sudah rampung dan mendapat sertifikat clear and clean dari Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. “Ada 64 izin yang sudah rampung dan mendapat sertifikat clear and clean ini,” jelasnya.
Selanjutnya, pada Februari hingga Maret, Dinas ESDM akan menyelesaikan pengajuan perpanjangan izin. Sedangkan pada April dan seterusnya akan menggarap izin baru. “Izin baru ini membutuhkan waktu yang lama,” kata mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim ini.
Dewi mengakui, sekarang Dinas ESDM harus menangani sebanyak 38 jenis izin dari sebelumnya 22 izin. “Meski dulu kami mengurus izin 22 jenis, tapi izinnya tidak mencapai ribuan, hanya sekitar 100 izin saja yang kami urus,” ungkapnya.
Dengan banyak tugas ini, Dinas ESDM sudah meminta tambahan tenaga ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim. Tenaga baru tersebut diambilkan dari pegawai yang sudah ahli di bidang ESDM dari kabupaten/kota yang ditarik ke pemprov.
“Saya tidak tahu kapan disetujui, tapi kami telah mengajukan tambahan pegawai. Jumlahnya puluhan saja. Mereka betul-betul ahli bidang ESDM. Kami tidak mau kalau tambahan pegawai yang tidak paham ESDM justru nanti menambahi beban saya,” pungkasnya. [iib]

Tags: