85.611 Calon Peserta Daftar di Tahap Dua

PPDB jenjang SMA/SMK memasuki tahap ke dua. Yakni jalur zonasi yang dimulai Senin (22/6) hingga Rabu (24/6).

Terdapat Kuota Khusus Untuk Siswa Inklusi
Dindik Jatim, Bhirawa
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK memasuki tahap ke dua. Yakni jalur zonasi yang dimulai Senin (22/6) hingga Rabu (24/6). Pada jalur zonasi para peserta bisa memilih tiga sekolah dari lima sekolah yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim. Bisa ketiganya dalam zona atau dua dalam zona dan satu luar zona. Para calon peserta didik cukup memasukkan NIK dan nomor PIN.
Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Alfian Majdie mengungkapkan hari pertama pendaftaran PPDB tahap kedua berjalan lancar. Tercatat 85.611 calon peserta didik yang mendaftar pada jalur ini. 149 diantaranya merupakan pendaftar inklusi. Data ini didapat per Senin (22/6) pukul 13.29 wib.
“Jadi misalkan di sekolah A pagunya 200, yang tertera di laman adalah 170, yang 30 akan diisi oleh siswa inklusi. Tidak ada persentase untuk siswa inklusi. Hanya setiap rombel maksimal ada tiga siswa. Di Surabaya ini ada SMAN 8 dan SMAN 10,” papar papar Alfian di temui Bhirawa di ICT Center PPDB Dindik Jatim, Senin (22/6).
Alfian menuturkan untuk pemantauan perangkingan atau jumlah pagu, calon pendaftar bisa memantau laman ppdbjatim.net.
“Mereka bisa memilih menu kota/kabupaten, klik pemeringkatan. Dari laman itu mereka akan mengetahui lolos tidaknya serta jumlah pagu yang dibutuhkan. Sebab, rangking pendaftar akan terus bergeser hingga 24 Juni pukul 23.59 wib,” jelas dia. Kendati begitu, diakui Alfian ada beberapa kendala teknis yang sempat terjadi. Yakni penggunaan surat domisili yang tidak bisa digunakan untuk mendaftar ke jalur zonasi. Tak sedikit masyarakat yang mengalami kendala itu. Alhasil, sejak pagi mereka ramai-ramai ke kantor Dindik Jatim yang terletak di Jalan Jagir Sidoresmo V, Surabaya.
“Saat pra pendaftaran, karena Kartu Keluarga usianya kurang dari setahun maka harus melampirkan domisili. Nah, domisilinya sudah benar lebih dari setahun, dan ada klik pilihan usia KK kurang atau lebih dari setahun. Ini terlewat oleh siswa,”urainya.
Karena itu, Alfian mengambil kebijakan dengan memperbaiki sistem agar bisa secara otomatis memperbaiki permasalahan domisili pendaftar.
“Sebenarnya ya salah siswa tapi mau menyalahkan ya bagaimana. Ada yang disuruh upload KK malah juga upload foto keluarga. Makanya sistem saya ubah untuk bisa mengatasi permasalahan ini secara otomatis, kalau manual kan lama,”lanjutnya.
Usai tahap kedua berakhir, bagi siswa yang tidak lolos dijalur zonasi bisa mendaftarkan diri di tahap ketiga yaitu nilai rata-rata rapor untuk jenjang SMA dan pendaftaran SMK reguler. Jalur ini menggunakam sistem seleksi nilai rapot siswa.
Sementara itu, hari pertama pendaftaran PPDB jalur zonasi sempat membuat keresahan wali murid. Pasalnya, sebagian besar dari mereka bingung lantaran tidak bisa mendaftar jalur Zonasi. Karena tertera informasi surat keterangan domisili kurang dari setahun. Sehingga hanya bisa mendaftar di SMK.
Seperti yang diungkapkan Nuraini (40) yang mendatangi kantor UPT Teknologi Informasi Komunikasi dan Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Jalan Jagir Sidoresmo V, Surabaya.
“KK saya Surabaya tapi saya sudah lama tinggal di Sidoarjo. Jadi waktu ambil pin saya melampirkan surat domisili di Sidoarjo. Hari ini mau daftar zonasi SMA kok tidak bisa, tulisan di websitenya surat domisili kurang dari setahun. Padahal lebih dari setahun saya,”lanjutnya.
Tak hanya Nuraini, sejumlah orang tua lain juga mendatangi kantor UPT TIKP untuk memperbaiki datanya dan mendaftar jalur Zonasi. Namun hal tersebut akhirnya bisa dituntaskan, usai ICT Center PPDB Dindik Jatim melakukan perbaikan sistem. [ina]

Tags: