85 Orang Ketangkap Tak Bawa KTP di Sidoarjo

Hari Sucahyono. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Hati-hati bila tidak membawa E-KTP di Kab Sidoarjo. Bila pas kebetulan ada operasi Yustisi, bisa-bisa ditangkap dan dikenai denda. Buktinya, saat Operasi Yustisi, Rabu ( 19/7) akhir pekan kemarin, sebanyak 85 orang terjaring. Diantaranya karena tak membawa E-KTP, E-KTP habis masa berlakunya dan membawa surat keterangan rekam E-KTP dari Kecamatan tapi berupa foto copy bukan asli.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sidoarjo, Hari Sucahyono SH MSi, menyampaikan dari 85 mereka yang ketangkap itu, 59 orang diajukan dalam persidangan ditempat, dan sebanyak 26 orang diserahkan ke petugas Dispendukcapil Sidoarjo, karena E-KTP nya mati dan hanya membawa surat keterangan rekam E-KTP berupa foto copy an.
”Dari 26 yang ketangkap itu, enam diantaranya pelajar, mereka kita serahkan pada petugas Dispendukcapil agar dilakukan pembinaan,” jelas Hari, Selasa (25/7) kemarin, di kantornya.
Dari kegiatan yang kerja sama dengan Dispendukcapil, Kejari, PN dan Polresta Sidoarjo, mulai pukul 09.30 WIB sampai pukul 11.30 WIB, bertempat di depan Kantor Dinas Penanaman Modal PTSP Kab Sidoarjo itu, petugas mengumpulkan hasil denda sidang ditempat sebesar Rp1.180.000. Semuanya diserahkan pada Kas Negara.
Menurut Hari, kegiatan rutin ini dilakukan agar masyarakat tertib dalam administrasi kependudukan. Membawa dan memiliki E-KTP bagi masyarakat sangat perlu sekali atau penting. Sehingga kemana-mana hendaknya membawa identitas kependudukan itu. [kus]

Tags: