89 Perusahaan Ajukan Permohonan, Ratusan Buruh Tak Puas dengan Pergub

Ratusan pekerja/buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa (26/1) kemarin. Mereka mendesak Gubernur Jatim Dr H Soekarwo untuk segera merevisi Pergub No 80 Tahun 2015 tentang UMSK 2016.

Ratusan pekerja/buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa (26/1) kemarin. Mereka mendesak Gubernur Jatim Dr H Soekarwo untuk segera merevisi Pergub No 80 Tahun 2015 tentang UMSK 2016.

DPRD Jatim, Bhirawa
Ribuan buruh di Jatim kembali harus sabar untuk menerima Upah Minimum Kota (UMK) 2016 sebagaimana ketetapan gubernur beberapa waktu lalu.  Menyusul persetujuan penangguhan UMK 2016 oleh Pemprov Jatim terhadap 89 perusahaan yang mengajukan penangguhan. Berdasarkan hasil verifikasi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk), total perusahaan yang disetujui permohonan penangguhannya adalah 89 perusahaan. Sementara 4 perusahaan ditolak.
Karenanya, kalangan DPRD Jatim tidak mempersoalkan keputusan Disnakertransduk atas hasil verifikasi tersebut. Alasannya, hasil tersebut sudah seusai dengan prosedur. “Yang terpenting adalah buruh tidak protes dengan keputusan itu. Toh ini juga hasil pembahasan bersama. Tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan,”ungkap anggota Komisi E DPRD Jatim Agatha Retnosari, Kamis (28/1).
Politisi asal PDI Perjuangan ini menambahkan, persoalan penting yang saat ini belum tuntas adalah Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2016. Sebab, besaran yang ditetapkan oleh gubernur tidak  sesuai dengan usulan buruh maupun pemerintah kabupaten/kota. “Risiko terhadap beban kerja bagi para buruh tentu berbeda-beda sesuai dengan jenis pekerjaannya. Karena itu, usulan sub sektor untuk UMSK tersebut cukup rasional. Karena itu, kami beharap agar pemerintah bijak dalam hal ini,”tegasnya.
Sebab, selama ini buruh selalu berada pada pihak yang rugi. Misalnya, pembayaran gaji yang tidak sesuai UMK, sanksi yang tidak adil hingga pencabutan hak berserikat. “Kami banyak menerima laporan bahwa ada banyak perusahaan yang melarang buruh bergabung dengan serikat pekerja. Bahkan mereka yang diketahui bergabung ada yang diputus kontrak. Nah, hal-hal semacam ini harus diperhatikan,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo, mengatakan ada 93 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Setelah diverifikasi bersama dewan pengupahan dan tim appraisal, ternyata mayoritas perusahaan memenuhi syarat. “Alasan penangguhannya masuk akal. Sehingga kami setujui,”tegas Sukardo.
Mengenai lama masa penangguhan UMK, menurut Sukardo bervariasi. Sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan. Namun, sebagian besar adalah 12 bulan. Artinya, baru tahun depan, sejumlah perusahaan itu akan membayar upah sesuai ketetapan UMK 2016. “Itu persetujuan buruh dan pengusaha sendiri. Kami hanya menfasilitasi,”ungkap Sukardo.
Mantan Sekretaris DPRD Jatim ini, menambahkan hasil keputusan bersama atas penangguhan UMK 2016 tersebut sudah diserahkan ke Biro Hukum, untuk selanjutnya dibuatkan Peraturan Gubernur. “Begitu diundangkan dalam pergub, maka penangguhan UMK ini resmi berlaku,”tukasnya.
Sementara itu, aksi unjuk rasa penolakan Pergub No 80 Tahun 2015 tentang Penetapan Upah Sektoral 2016 kemarin terus berlanjut. Ratusan buruh, gabungan dari Surabaya, Mojokerto, Gresik dan Sidoarjo ini mendesak Gubernur Jatim Dr H Soekarwo merevisi pergub tersebut. Alasannya, upah sektoral yang ditetapkan oleh gubernur juga dinilai cacat karena tidak dilampiri dengan jenis sektor.
Pada pergub tersebut, Gubernur Jatim  menetapkan upah sektoral sebesar 5%. Padahal bupati/wali kota di lima daerah ring satu yaitu Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik dan Pasuruan mengusulkan besaran upah sektoral bervariasi dari 5-15% “Upah sektoral harus direvisi karena terlalu rendah dan tidak mencerminkan adanya kesejahteraan bagi pekerja,”kata Sunaryo, salah satu perwakilan pengunjuk rasa. [cty]

Tags: