895 Karyawan PT HM Sampoerna Rapid Test, Satu Positif Covid-19

895 karyawan PT HM Sampoerna di Desa Tiron Kecamatan/Kab Madiun di rapid test oleh Dinas Kesehatan Kab Madiun, Rabu sore (27/5). [sudarno/bhirawa]

Kabupaten Madiun, Bhirawa
Terkonfirmasinya salah satu karyawan Pabrik PT Digdaya Mulia Abadi (DMA) Mitra Produksi Sigaret (MPS) PT HM Sampoerna terhadap paparan virus corona, menggerakkan Tim Kesehatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Pemkab Madiun untuk melakukan rapid test massal. Seluruh karyawan Perusahaan yang berada di Desa Tiron Kecamatan Madiun itu menjalani tes Rabu sore kemarin.

Menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Soelistyo Widyantoro, pelaksanaan rapid test ini merupakan deteksi dini terhadap karyawan.Hal ini segera dilakukan karena para pekerja sangat banyak dengan gedung yang tidak memiliki batasan.Terdapat total 895 karyawan yang mengikuti rapid test. Sementara Pemkab Madiun menyiapkan 30 petugas kesehatan yang akan mengambil sampel darah.

Pasien yang terkomfirmasi positif, lanjut Sulis, belum diketahui tertular dari mana.Secara administrasi dan domisili fisik, pasien tersebut merupakan penduduk Kota Madiun meski sehari-hari bekerja di wilayah Kabupaten Madiun.

“Khawatirnya ada penyebaran virus, sehingga menjadi tanggung jawab kami untuk melakukan rapid test ini,”jelasnya.
Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami bergerak cepat. Nampak lima mobil ambulance Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun mengikuti kendaraan dinas berplat nomor AE 1 FP memasuki area pabrik. Sebelum rapid test dimulai, orang nomor satu di Pemkab Madiun itu memimpin doa agar pelaksanaan rapid test berlangsung aman.

Berdasarkan wawancara Bupati menyampaikan, satu pasien baru positif covid-19 yang beralamatkan di Kota Madiun, bekerja di pabrik rokok ini.

“Tidak apa-apa, sebagai pemimpin daerah saya harus menjaga warga saya aman, termasuk aman dari kemungkinan terpapar covid-19 ini,”ungkap bupati.

Dikatakan oleh bupati, apabila hasil rapid test nantinya ada yang ditemukan reaktif, Forkopimda Kabupaten Madin telah menyepakati bahwa karyawan PT DMA akan diliburkan selama tujuh hari. Selama libur, gedung kantor akan disemprot disinfektan dan dilakukan penyisiran seluruh personil prusahaan.

“Kami juga sudah berunding dengan pihak manajemen bahwa hak karyawan akan tetap diberikan, meski sedang libur. Mereka juga berada dalam pengawasan perusahaan”, ungkap Bupati Ahmad Dawami seraya menambahkan, selang tujuh hari tersebut, karyawan akan kembali dites cepat untuk mengetahui hasil isolasi mandiri yang telah dilaksanakan.

Terkait penambahan pasien positif dari Kecamatan Wungu, Bupati menanggapi bahwa dari sisi kemanusiaan, ia harus segera ditangani sesuai protokol yang ada. Meski secara administrasi, pasien tersebut tercatat sebagai penduduk Kota Madiun dan hanya berdomisili di Kecamatan Wungu. “Namun tracing dilakukan oleh pemerintahan dimana warga tersebut tinggal sesuai alamat yang tertera di KTP atau identitas lainnya,”pungkasnya. [dar]

Tags: