9.120 Nelayan Kab.Lamongan Ikuti Program Asuransi

9.120 nelayan telah mengikuti program asuransi untuk menjamin perlindungan dan keselamatan nelayan.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan, Bhirawa
Perihal jaminan keselamatan dan pembiayaan nelayan telah diperhatikan oleh pemerintah. Buktinya, pemerintah telah membuat program asuransi untuk para nelayan yang ada di kabupaten Lamongan. Sebanyak 9.120 nelayan di kabupaten Lamongan telah terdaftar dalam program asuransi nelayan.
Data tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lamongan, Ir. Suyatmoko. “Alhamdulillah program asuransi nelayan sudah di ikuti oleh 9.120 nelayan. Jadi beberapa waktu yang lalu di tahun 2016 ada program untuk asuransi nelayan”Kata Suyatmoko kepada wartawan, Minggu (2/4).
Suyatmoko menjelaskan, Fungsi dari asuransi nelayan ini adalah untuk melindungi nelayan. Problem sebbelumnya menjadi satu kelemahan dari  nelayan yaitu belum banyak tersentuh jasa keuangan. Selain bank, juga asuransi, sesuatu yang masih asing bagi mereka.
Padahal dalam kehidupan modern salah satu cirinya tersentuh jasa keuangan termasuk soal asuransi.Berawal dari Faktor itulah tampaknya yang mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian menyusun program asuransi khusus bagi nelayan Indonesia.
Seperti pada kelompok perikanan yang telah  berbadan hukum supaya mendapat perlindungan hukum, pembinaan dan fasilitas dari pemerintah bagi anggota maupun pengurusnya. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Petambak Garam.
Dalam Pasal 34 menyatakan pemerintah pusat dan daerah kewajiban memberikan perlindungan atas risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman pada Nelayan Buruh, Penggarap Lahan Budi Daya, dan Penggarap Tambak Garam diperuntukkan pada Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman skala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Pendataan asuransi bagi nelayan ini juga telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. “Sebagaimana bunyi Pasal 41, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan fasilitasi dan memberikan bantuan hukum kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran yang mengalami permasalahan dalam menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk jumlah nelayan yang sudah memiliki identitas, Suyatmoko memaparkan, jumlah nelayan yang sudah memiliki identitas telah mencapai 11.178 nelayan dan Kelompok Usaha Bersama(KUB) nya di  Kabupaten Lamongan ada 145 kelompok dengan total kapal sebanyak 3.344 unit kapal yang terbagi atas 0-5 Jt jumlahnya 2.334 kapal ,6- 10 Jt sejumlah 416 kapal,dan 11-30 Jt ada 494 kapal. (mb9]

Tags: