9 Bangunan di Sembayat Kab.Gresik Dieksekusi

foto ilustrasi

(Muluskan Akses Jembatan),
Gresik, Bhirawa
Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Gresik tehadap sembilan rumah di Desa Sembayat, Kec  Manyar berlangsung lancar, Rabu (19/4). Meski ada perlawanan namun tidak sampai menggagalkan jalannya eksekusi.
Kelurga pemilik bangunan Toko UD Abadi menolak dilakukan eksekusi. Saat eskafator hendak merobohkan bangunan depan tokonya, mereka histeris minta tim eksekusi untuk membatalkan eksekusi. Kendati demikian, eksekusi yang sejak pagi dikawal ratusan petugas gabungan, baik dari Polisi, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan TNI ini berlangsung lancar.
Setidaknya, ada sembilan bangunan yang terkena eksekusi. Dari sembilan bangunan itu ada empat bangunan yang hanya teras depannya saja yang terkena kepras. Eksekusi terhadap sembilan bangunan itu dilakukan untuk pelebaran jalan menuju Jembatan Sembayat Baru (JSB) sisi timur yang kini dalam pengerjaan.
Eksekusi itu dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. Mereka sudah dikasih waktu, tetap tidak mau mengosongkan bangunannya. ”Karena sudah kita lakukan sesuai dengan tahapan,” terang Supri, salah satu tim eksekutor dari PN Gresik.
Sebenarnya cukup luas lahan yang dibutuhkan untuk jembatan itu. Di Sembayat ada sekitar 851 meter persegi milik 11 pemilik. Selain berupa tanah, bangunan dan sebagian tanaman. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)  lahan itu Rp128 ribu hingga Rp150 ribu per meter persegi. Sementara, untuk ganti rugi rumah/bangunan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.  ”Tidak sama ganti rugi yang diterima,” pungkas Supri. [eri]

Tags: