91 Ribu Warga Kabupaten Blitar Belum Perekaman e-KTP

Drs Rijanto, MM

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Lebih dari 91 ribu warga Kabupaten Blitar yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sampai saat ini masih belum melakukan perekaman.
Bupati Blitar, Drs. Rijanto mengatakan sesuai dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, disebutkan jika dari total penduduk Kabupaten Blitar sekitar satu juta lebih jiwa saat ini yang sudah melakukan perekaman e-KTP sekitar 964 ribu atau 91 persen dari jumlah total penduduk. Sementara itu sisanya sekitar 9 persen atau  sebanyak 91.456 penduduk yang wajib memiliki KTP elektronik  belum melakukan perekaman e-KTP.
“Kami berharap semua penduduk Kabupaten Blitar yang wajib memiliki e-KTP segera melakukan perekaman data. Karena ini sangat penting untuk kepentingan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Blitar,” kata Bupati Rijanto.
Diakuinya karena keterbasan petugas dan alat saat ini  menjadi penyebab utama masih belum maksimalnya pelayanan berupa perekaman di Kabupaten Blitar dengan jumlah penduduk yang cukup besar. Selain itu juga masih banyak beberapa wajib KTP elektronik belum menerima KTP karena pencetakan masih terus dilakukan. “Dan untuk sementara masih dikeluarkan Surat Keterangan atau Suket sebagai pengganti KTP sementara,” ujarnya.
Ditambahkan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso, permasalahan administrasi kependududkan di Indonesia rata-rata sama dan saat ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masih terus berupaya mengatasi kelemahan dan kekurangannya.
“Kami di daerah tetap berupaya semaksimal mungkin untuk bisa melayani masyarakat yang mengerus Adminduk baik KTP, KK maupun yang lainnya. hanya saja khusus e-KTP kami ada keterbatasan peralatan dan SDM sehingga tidak bisa cepat,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto berharap pelayanan Adminduk sangat penting bagi warga Kabupaten Blitar, utamanya pelayanan e-KTP yang saat ini wajib bagu seluruh penduduk Kabupaten Blitar. Untuk itu pihaknya berharap Pemkab Blitar bisa memberikan pelayanan secara maksimal dan cepat agar tidak sampai terjadi penumpukan berkas yang terlalu lama atau lamanya pelayanan karena terbatasnya peralatan.
“Pemkab Blitar harus bisa menjamin ketepatan dan kecepatan dalam melayani adminduk kepada warganya, karena seperti KTP sangat penting untuk semua kebutuhan administrasi. Untuk itu kebutuhan yang mendesak untuk bisa segera dicukupi agar pelayanan bisa lebih maksimal lagi,” jelasnya. [htn]

Tags: