92 CPNS Diminta Mundur Jika Tak Niat Jadi PNS

CPNSSidoarjo, Bhirawa                            *
Pemkab Sidoarjo serius terhadap mutu dan SDM CPNS yang mendaftar. Maka para CPNS formasi tahun 2014 yang lulus rekrutmen, diminta serius dan tak coba-coba menjadi PNS. Apabila ada oknum CPNS sekedar mencoba dan tak ada niat, maka mereka dipersilahkan untuk mundur saja.
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, Happy Setyaningtias SH MSI, itu akan lebih baik daripada nantinya mereka akan membuat beban dan memberatkan pihak Pemkab Sidoarjo. ”Mumpung belum lama jadi CPNS,” ujar Happy, saat memberikan pembekalan pada 92 CPNS formasi tahun 2014, di Balai Diklat Pemkab Sidoarjo, baru-baru ini.
Ditegaskan Happy, disiplin PNS sudah jelas. Yakni PP Nomor 10 tahun 2010. Maka para CPNS diminta tak sampai melanggarnya. Seperti tak masuk kerja tanpa ada keterangan, sering keluyuran tak jelas saat jam dinas dan melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, menurut Happy, kini aturan tentang disiplin PNS sangat ketat. Contohnya,  bila dulu PP Nomor 30, PNS baru bisa dikeluarkan bila tak masuk selama enam bulan berturut-turut, tapi kini dengan PP Nomor 53 tahun 2010, PNS bisa dipecat bila akumulasi selama 56 hari dalam setahun tidak masuk kantor tidak ada keterangan. ”Karena itu bagi yang tak berniat jadi PNS, lebih baik mundur saja,”
ujarnya.
Sebagaimana diketahui, tahun 2014 lalu Pemkab Sidoarjo mendapat 92 quota CPNS dari Pusat. Dari jumlah itu, rinciannya, untuk tenaga guru 25 orang, tenaga kesehatan 15 dan tenaga teknis 52.
Sampai pendaftaran ulang, tak ada CPNS yang mengundurkan diri. Menurut ketentuan yang dibuat panitia rekrutmen CPNS, kalau sampai ada yang mengudurkan diri maka mereka diwajibkan membayar denda sebesar Rp25 juta. [ali]

Tags: