920 Nelayan di Sumenep Ikut Program Asuransi

Moh Jakfar

Moh Jakfar

Sumenep, Bhirawa
Di Kab Sumenep, Madura, tercatat sebanyak 42.200 nelayan. Dari puluhan ribu nelayan itu baru 920 nelayan yang sudah ikut program asuransi nelayan tahun 2016 ini. Asuransi nelayan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 7 tentang perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumenep, Moh Jakfar mengatakan, pada tahun 2016 ini, Sumenep mendapatkan jatah 10 ribu nelayan dari Kementerian Kelautan RI ikut program asuransi nelayan. Namun, sejak Januari hingga kini baru mencapai 920 nelayan yang tersebar di Sumenep, baik darat maupun kepulauan ikut program ini.
“Tahun ini Sumenep mendapatkan jatah 10 ribu nelayan dalam program asuransi nelayan dari Kementerian Kelautan itu, tapi hingga saat ini baru mencapai 920 nelayan ang sudah mendaftar. Jadi hampir 9 ribu nelayan belum terpenuhi,” kata Moh Jakfar, Kamis (27/10).
Jakfar menyampaikan, dari total 42.200 nelayan itu, baru 11 ribu yang sudah mendapatkan kartu nelayan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program asuransi itu, nelayan harus memiliki kartu nelayan dan KK serta mengisi form yang sudah tersedia di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.
“Di Kab Sumenep ada sekitar 400 nelayan yang kartu asuransi nelayannya sudah terbit, tapi belum diberikan kepada yang bersangkutan sambil menunggu selesainya yang lain,” jelasnya.
Jakfar menegaskan, belum tercapainya target asuransi nelayan itu lantaran kurang sosialisasi kepada nelayan. Sebab, DKP yang merupakan instansi pemegang program itu belum mendapatkan dukungan anggaran dari daerah untuk melakukan sosialisasi. ”Kami memang belum maksimal dalam melakukan sosialisasi, selain tidak adanya anggaran, juga keterbatasan staf,” ucapnya.
Sesuai ketentuan, sambungnya, nelayan yang telah ikut program asuransi nelayan itu akan mendapatkan santunan dari Kementerian Kelautan RI sebesar Rp200 juta jika meninggal dalam kecelakaan laut. ”Kalau korban Laka laut menderita hingga cacat akan mendapatkan santunan sebesar Rp100 juta, kecelakaan sedang tidak sampai cacat sebesar Rp20 juta, dan kalau nelayan mati dirumahnya (tanpa mengalami laka laut) akan mendapatkan santunan sebesar Rp160 juta,” pungkasnya. [sul]

Tags: