94 PPPK Baru Tambah Jumlah ASN Pemkab Tulungagung

Catur Hermono

Tulungagung, Bhirawa
Jumlah ASN Pemkab Tulungagung bertambah. Penambahan jumlah ASN ini menyusul diumumkannya kelulusan 94 peserta hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I Pemkab Tulungagung.
“Ada 94 dari 102 peserta seleksi PPPK yang lulus dan sudah diumumkan di website BKD Tulungagung. Mereka yang lulus segera akan ditempatkan di OPD sesuai formasi yang ditetapkan Kemenpan RB,” ujar Kabid Pembinaan dan Pengadaan ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulungagung, Catur Hermono SH pada Bhirawa, Minggu (28/4).
Menurut dia, 94 tenaga PPPK yang lulus seleksi sebelumnya merupakan tenaga honorer bidang pendidikan, pertanian dan peternakan. “Dari 102 peserta seleksi yang tidak lulus itu ada delapan orang. Semuanya dari tenaga honorer K2 pendidikan,” terangnya.
Catur Hermono menyatakan peserta seleksi yang tidak lulus dikarena mereka tidak dapat memenuhi nilai ambang batas (passing grade) sesuai Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2019. Pemkab Tulungagung sendiri, lanjut dia, sudah berusaha agar delapan tenaga honorer K2 yang tidak lulus tersebut mendapat kebijakan lain agar dapat diluluskan, tetapi Kemenpan RB bergeming.
“Kami sudah ke Kemenpan RB, apakah bisa mereka yang tidak lulus diluluskan karena alasan di antaranya sudah lama mengabdi, tetapi Kemenpan RB menyatakan tidak bisa untuk diangkat sebagai PPPK karena tidak memenuhi passing grade yang dinilainya sudah rendah. Panselnas juga tidak mau menurunkan nilai passing grade. Bagi yang tidak lulus masih diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi sampai tahun 2023,” paparnya.
Menjawab pertanyaan, pria berkaca mata ini menyebut saat ini BKD Kabupaten Tulungagung sedang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulunaggung serta Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung untuk penempatan tenaga PPPK yang telah lulus seleksi. Masalahnya, dalam seleksi PPPK belum ditentukan formasinya, lain dengan seleksi CPNS yang sudah ditentukan formasinya sebelum seleksi berlangsung.
“Dari koordinasi dengan masing masing OPD itu nanti diketahui formasi yang kosong. Setelah itu kami mengirim formasi ke Kemenpan RB untuk ditetapkan,” terangnya.
Catur Hermono mengakui dengan formasi yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB nantinya para tenaga PPPK akan mulai bekerja sesuai penempatan yang ditetapkan tersebut. Seperti untuk bidang pendidikan ditempatkan di SD atau SMP, sedang bidang pertanianian (penyulh pertanian) ditempatkan di desa atau kecamatan.
Ketika ditanya apakah tenaga PPPK juga akan mendapatkan NIP seperti CPNS, Catur Hermono menyatakan hal itu juga akan didapat oleh tenaga PPPK. “Nomor induknya NIP PPPK,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan sepertinya halnya PNS yang setiap tahun dievaluasi dengan penilaian kinerja, tenaga PPPK juga akan dievaluasi setiap tahun. “Tenaga PPPK nanti perjanjian kerjanya dalam satu tahun diperbarui. Ada evaluasi. Kalau memenuhi persyaratan selalu diperpanjang,” pungkasnya. [wed]

Tags: