94 Ribu Wajib Pajak Manfaatkan Penghapusan Denda PBB

Para wajib pajak sedang melakukan pengurusan di Kantor Pajak Sidoarjo. [ahmad suprayogi]

Sidoarjo, Bhirawa
Program penghapusan denda pajak daerah Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, periode 1 November 2022 hingga 31 Maret 2023 telah dimanfaatkan lebih dari 94 ribu Wajib Pajak (WP), dengan jumlah SPPT PBB sebanyak 253 ribu lebih. Total penerimaan uang pajak yang masuk di kas daerah dalam kurun waktu 5 bulan itu sebesar Rp53,3 miliar.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyampaikan, program penghapusan denda pajak daerah itu dalam rangka peringatan hari jadi Kabupaten Sidoarjo ke-164 tahun 2023. Selain itu, program penghapusan denda tersebut untuk memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang belum membayar.
“Program ini untuk meringankan para wajib pajak, mungkin ada wajib pajak yang belum membayar atau nunggak pajaknya akhirnya bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini,” katanya pada Kamis (31/3).
Pajak yang dibayarkan ke pemerintah menurutnya, substansinya akan kembali lagi ke kepentingan umum. Diantarnya untuk membangun infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan lain-lainnya yang semua itu bersumber dari pendapatan pajak.
Menjelang berakhirnya program penghapusan denda pajak daerah tersebut, Bupati Sidoarjo menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak.
“Terimakasih kami sampaikan kepada seluruh wajib pajak yang telah membayar pajaknya, penerimaan pajak ini sangat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” terang putra KH. Agoes Ali Masyhuri pengasuh ponpes Progresif Bumi Sholawat Lebo itu.
Sementara itu Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menyampaikan bahwa selama diberlakukannya program penghapusan denda pajak daerah pihaknya telah menerima SPPT PBB sebanyak 253.150 berkas. “Dari jumlah tersebut pajak yang diterima sebesar Rp. 53,3 milyar terhitung sampai dengan hari ini (Kamis, 30 Maret 2023),” tambahnya.
Ari mencatat rata-rata jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda setiap bulannya sejak diberlakukan mulai November 2022 itu sebanyak 17 ribu wajib pajak.
“Yang paling banyak ada di bulan Februari 2023, jumlah wajib pajak yang dilayani sebanyak 32 ribu wajib pajak. Kemudian di bulan Maret ini wajib pajak yang membayar jumlahnya turun yakni sekitar 12 ribuan wajib pajak. Program penghapusan denda pajak ini berakhir 31 Maret 2023,” pungkasnya. [ach.iib]

Tags: