97 Persen Warga Kota Probolinggo dapat Jaminan Kesehatan Gratis

Wali Kota Habib Hadi membagikan kartu BPJS ke warganya. [wiwid agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa
Per 1 September 2019, setidaknya 97% warga Kota Probolinggo mendapatkan jaminan layanan kesehatan gratis. Program ini berlaku untuk semua masyarakat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sudah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo. Program ini sekaligus kado ulang tahun untuk seluruh masyarakat Kota Probolinggo.
”Karena kami luncurkan bertepatan dengan bulan di mana Kota Probolinggo sedang berulang tahun. Alhamdulillah apa yang kami janjikan dalam visi misi akhirnya terwujud satu per satu. Tentunya ini juga karena dukungan semua elemen masyarakat,” hal ini diungkapkan Wali Kota, Hadi Zainal Abidin, Senin (2/9) kemarin.
Program ini sesuai amanah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Perpres Nomor 82 tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Masyarakat Kota Probolinggo yang mempunyai NIK Kota Probolinggo akan menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS bekerjasama dengan Pemerintah Kota Probolinggo.
Habib Hadi–sapaan Wali Kota Probolinggo menjelaskan, berdasarkan data BPJS masih ada sekitar 23%, atau sekitar 43 ribu jiwa penduduk Kota Probolinggo yang belum dijamin kesehatannya. Sehingga pada saat berobat ke Puskesmas atau RSR selalu menemui masalah di administrasi pembayaran.
Pendaftaran penduduk kota menjadi peserta BPJS dilakukan secara bertahap. Di tahap pertama, Pemkot mendaftarkan sebanyak 40.783 jiwa. Sedangkan sisanya akan didaftarkan setelah NIK sudah terdata.
”Dengan pendaftaran tahap pertama ini, maka 97,24% penduduk Kota Probolinggo sudah dijamin pelayanan kesehatannya. Target kami 100% penduduk mendapat jaminan kesehatan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Probolinggo pun telah menyediakan anggaran sebesar Rp9,7 miliar untuk mendukung program itu. Anggaran itu berasal dari dana APBD, dana DBHCHT dan dana pajak rokok.
”Kami bertekad untuk menjadikan Kota Probolinggo menjadi kabupaten/kota di Jawa Timur yang mencapai Universal Health Coverage (UHC). Dimana syaratnya itu adalah minimal 95% penduduknya sudah menjadi peserta JKN-KIS,” tandas Habib Hadi.
Hal ini merupakan wujud janji Wali Kota Habib Hadi kepada masyarakat Kota Probolinggo untuk memberikan peningkatan mutu dan akses pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh penduduk Kota Probolinggo. Program ini secara resmi diluncurkan, semoga bermanfaat untuk masyarakat, sehingga mendapat apresiasi dan disambut tepuk tangan masyarakat dan undangan yang hadir dalam Festival Jaran Bodhag di depan Makodim 0820 Probolinggo itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, drg Ninik Ira Wibawati menjelaskan, secara detail tentang UHC yang sudah diterapkan di Kota Probolinggo. Yakni, sebuah program dimana pemerintah menanggung semua kesehatan masyarakat dengan NIK Kota Probolinggo.
”Itu mendapat fasilitas di kelas tiga. Jika masyarakat sakit semua akan dibiayai oleh Pemkot Probolinggo. Semua masyarakat akan diberi kartu tapi Dinas Kesehatan masih bekerjasama dengan Dispenduk Capil. Yang tercover baru sekitar 97%, sisanya menyeleraskan NIK karena ada yang belum mempunyai NIK,” jelas Drg Ninik.
Jika ada masyarakat yang sudah terlanjur mendaftar di BPJS secara mandiri, masyarakat bisa datang ke BPJS dan meminta ganti. Namun sebaliknya, jika masih tetap ingin jalur mandiri juga diperbolehkan tetapi pemerintah tidak menanggung biayanya. ”Kalau mandiri mau naik kelas (fasilitas layanan kesehatan) boleh, tapi yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Probolinggo tidak bisa naik kelas,” paparnya.
Ninik membeberkan, di Kota Probolinggo sekitar 78% warga sudah ditanggung oleh pemerintah pusat baik dari PBI (Penerima Bantuan Iuran) daerah, mandiri, perusahaan atau PNS. Sisanya, masih belum tercover. Nah, melalui program UHC ini semua sudah ditanggung oleh BPJS sambil menunggu menyinkronkan NIK.
Setelah BPJS mencetak kartu, Dinkes akan bekerjasama dengan kecamatan dan kelurahan untuk membagikan kartu ke masyarakat. ”Jika masyarakat menginginkan informasi lebih lengkap, mereka bisa ke Kantor BPJS setempat,” tambahnya. [wap]

Tags: