99,49 Persen Penduduk di 19 Daerah Jatim Masuk DP4 Sudah Rekam KTP-El

Dr Andriyanto SH MKes

Pemprov Jatim, Bhirawa
Sebanyak 19.259.715 dari 19.359.362 penduduk di 19 kabupaten/kota di Jatim yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah melakukan perekaman KTP Elektronik atau KTP-El. Jumlah itu setara dengan 99,49 persen yang telah melakukan perekaman KTP-El.

“Total penduduk yang masuk dalam DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) di 19 daerah mencapai 19.359.362 penduduk. Yang sudah perekaman 19.259.715 penduduk. Atau 99,49 persen. Itu data per 18 November 2020,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim, Dr Andriyanto SH MKes, dikonfirmasi, Minggu (22/11).

Seperti yang diketahui, pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 nanti, di Jatim ada 19 daerah yang menyelenggarakannya. Ada 16 kabupaten yaitu; Mojokerto, Kediri, Tuban, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Blitar, Malang, Lamongan, Sidoarjo, Sumenep, Gresik, Situbondo, Jember dan Banyuwangi. Sedangkan tiga kota yaitu; Surabaya, Pasuruan dan Blitar.

Menurut Andriyanto, ke-19 Dinas Kependuduk can Catatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten/kota penyelenggara pilkada telah berupaya secara maksimal dalam mempercepat proses perekaman KTP-El.

Seperti membuat surat masing-masing kecamatan untuk memfasilitasi perekaman dan cetak KTP-El, bagi warga yang terdaftar dalam DPT tapi belum melakukan rekaman, termasuk pemilih pemula.

“Kemudian secara berjenjang diteruskan ke masing-masing kelurahan atau desa untuk menyampaikan warganya yang belum melakukan perekaman KTP-El,” tuturnya.

Perekaman dan cetak KTP-EL, lanjutnya, dilakukan dimasing-masing kecamatan dan dispendukcapil dengan memaksimalkan saat jam kerja dan weekend service pada Sabtu dan Minggu.

“Bahkan seluruh Dispendukcapil di 19 kabupaten/kota telah berkomitmen tetap melayani masyarakat pada hari H pencoblosan tanggal 9 Desember 2020. Tentunya dalam pelayanan ini, kami tetap melakukan penegakan protokol kesehatan yang ketat,” kata Andriyanto.

Menurut Andriyanto, KPUD melalui PPK-PPS berkoordinasi denan camat masing-masing tentang data warga yang belum rekam untuk segera difasilitasi. Peran Bawaslu juga turut memonitor melalui Panwascam masing-masing.

“Masyarakat atau Penduduk yang akan memilih, dapat melihat Namanya dalam DPT, dan bila namanya tidak tercantum dalam DPT, Penduduk TETAP dapat menyalurkan hak pilihnya dengan ketentuan menunjukkan KTP-EL nya di TPS sesuai domisili yang tercantum dalam KTP tersebut,” tandasnya. [iib]

Tags: