Abaikan Permendikbud Nomor 17/2017

Bupati Tuban H. Fathul Huda saat menyapa siswa-siswi sekolah dasar (SD) dalam sebuah kegiatan. (Khoirul Huda/bhirawa)

(Dinas Nilai sebagai Solusi Alternatif)
Tuban, Bhirawa.
Sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Unggulan di Kabupaten Tuban, abaikan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2017 yang menegaskan larangan Penerimaan Siswa Baru (PSB) mengunakan tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung (Calistung).
Lembaga pendidikan  unggulan ini diantaranya SDN Latsari, SDN Kebonsari 1 dan 2, dan SDN Kutorejo 1 ini masih memberlakukan tes Calistung dalam seleksi masuk SD. Empat zona SDN unggulan tersebut kesemuanya berada di Kecamatan Tuban. “Seleksi ini merupakan solusi terakhir menyiasati membludaknya pendaftar yang sekolah di 4 lembaga itu,” kata Witono Kabid TK/SD Dinas Pendidikan Tuban (9/7).
Seharunya, sekolah unggulan tersebut menjalankan skema sama dengan SD di pedesaan. Pertama, menerima semua anak yang usianya sudah tujuh tahun yang berdomisili satu desa/kelurahan. Kedua menerapkan domisili skor, apabila anak dari Kelurahan Kebonsari mendaftar di SDN Kebonsari skornya 200. Begitupun anak dari Kelurahan Latsari yang mendaftar di SDN Latsari skornya juga 200.
Berbeda dengan anak yang usianya baru 6 tahun lebih 11 bulan, domisili di Kebonsari dan mendaftar di SDN Kebonsari. Otomatis skornya 190 dan begitu sterusnya. Metode inilah yang diterapkan demi memenuhi pagu sekolah, dan menjaga pemerataan siswa di semua SD. “Nyatanya daya tampung masih tidak seimbang dengan jumlah peminatnya,” terang Witono.
Empat SDN di zona unggulan ini juga ternyata menerima anak yang usianya baru menginjak 5 tahun. Dengan dalih si anak mengantongi surat rekomendasi psikolog professional, yang menyebut kecerdasannya luar biasa.
Adanya seleksi masuk SD di Tuban dibenarkan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein. Wabub tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut sekali pun tidak mengindahkan Permendikbud nomor 17 tahun 2017. “Itu hanya untuk seleksi karena peminatnya luar biasa,” kata Wabup.
Mensikapi hal tersebut, Ketua Forum Peduli Pendidikan Tuban (FPPT), Riza Shalihuddin Habibi, mengatakan seleksi baca masuk SD seharus sejak lama tidak perlu dilakukan, karena sama saja ketika mengunakan tes Calistung, hak anak untuk belajar dan bermain, dan hanya membebani calon peserta didik yang ingin mendaftar ke SD. “Sudah tepat Kemendikbud melarang seleksi baca masuk SD,” kata Riza Shalihuddin Habibi (9/07).
Begitu juga Ketua Dewan Pendidikan (DP) Tuban, H. Sutrisno Rahmad juga mengungkapkan bahwa secara teoritis memang seleksi masuk SD tidak perlu dilakukan, karena belum waktunya. Apabila Psychotest yang dilakukan oleh ahlinya untuk placement test/tes penempatan, pihaknya mengira tidak ada masalah.
Beda lagi jika tes yang bersifat pengukuran akademis, sesuai teori pendidikan anak, bakal berdampak buruk bagi pengembangan proses belajar selanjutnya. “Tes Potensi Akademik (TPA) aja, karena dengan tes ini sekolah bisa mengetahui dan bisa mengarahkan potensi anak didiknya,” kata pria yang mengambil gelar doktoral di UIN Sunan Ampel Surabaya ini (08/07).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur minta agar seluruh Sekolah Dasar (SD) mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Siswa Baru yang melarang penerapan tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung (Calistung).
Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban terdapat 556 SD Negeri, 12 SD swasta, 2 MI Negeri, dan 104 MI swasta. Dari data tersebut hanya SDN Latsari, SDN Kebonsari 1 dan 2, dan SDN Kutorejo 1 dan kesemuanya berada di Kecamatan Tuban ini yang memberlakukan tes Calistung dalam seleksi masuk SD.
Tak Penuhi Pagu
Sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuaran (SMK) di Kabupaten Tuban, yang belum memenuhi pagu peserta didik pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), secara online yang dilaksanakan mulai 3 hingga 6 Juli ini akan membuka kembali pendaftaran. “Insya Allah senin besok akan dibuka lagi, tata caranya juga sama masih online,” ujar Kepala Sekolah SMKN 3 Tuban Sucipto (09/07).
Menurut Sucipto, sekolahnya (SMKN 3) juga termasuk satu dari sekolah di Tuban yang belum terpenuhi pagu peserta didiknya. Ada tiga jurusan yang masih kekurangan peserta, yakni jurusan Tata Boga 7 kursi, Analisis Pengujian Laboraturium 7 kursi dan Teknik Pendingin Tata Udara sebanyak 18 kursi. “Tiga kompetensi ini yang senin besok akan kita buka kembali, untuk memenuhi pagunya,” jelas Sucipto.
Sementara itu, Joko Humas SMAN Montong, yang dikonfirmasi  soal pagu peserta didiknya, juga menyatakan hal serupa, sekolah negeri ini masih kurang pagu peserta, dari total pagu sebanyak 108 kursi hanya terisi 92 saja artinya masih ada kekurangan 16 dan akan dibuka pendaftaran kembali untuk pemenuhan itu. “Soal perpanjangan pendaftaran ini kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi,” terangnya.
Tahun sebelumnya perpanjangan pendaftaran peserta didik juga dilakukan bagi sekolah yang belum memenuhi jumlah sesuai pagu. Adapun untuk penambahan ini dilakukan bebas zonasi, semua calon peserta didik bebas memilih sekolah dimanapun, sementara siswa yang sudah terdaftar disekolah secara otomatis akan terkunci oleh sistem, sehingga tidak dapat berpindah atau daftar lagi disekolah yang kekurangan pagu. [hud]

Rate this article!
Tags: