Abaikan Proses Hukum, Pemkot Nekat Aspal Lahan Perumahan DGG

(Gugatan Pembangunan Fasum Diuji di Pengadilan)
Surabaya, Bhirawa
Meski perkara gugatan yang diajukan perumahan Darmo Green Garden (DGG) terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang diuji di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun hal itu tidak diindahkan Pemkot Surabaya yang nekat melakukan pengaspalan di lahan milik perumahan DGG guna kepentingan pembangunan fasilitas umum (fasum) pada Jumat (31/3) lalu.
Alhasil, puluhan petugas Satpol PP Kota Surabaya, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dishub Kota Surabaya mendapat perlawanan dari warga perumahan setempat. Meski sempat juga menyiagakan alat berat guna pengaspalan, namun rencana pembangunan fasum oleh Pemkot Surabaya terpaksa dibatalkan lantaran harus menunggu proses gugatan perkara ini diputuskan, sehingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pihak manajemen perumahan DGG yang juga selaku legal PT Darmo Green Land, Edi Sugiono mengaku, upaya yang dilakukan Pemkot Surabaya terkesan nekat tanpa dasar alasan yang jelas.
Pihaknya pun menanyakan aturan mana yang memberikan kewenangan bagi Pemkot untuk mengambil tanah warga secara paksa, mengingat tanah ini telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Menyoal permasalahan ini juga, lanjut Edi, terdapat satu perkara yang saat ini sedang diuji proses hukumnya di PN Surabaya.
“Kita juga sudah mengajukan gugatan bernomor 856/Pdt.G/2016, dan masih proses di persidangan. Menjelang putusan, kok tiba-tiba Pemkot mencoba melakukan pembangunan fasum,” kata Edi.
Ditambahkan Edi, pihaknya juga telah memenangkan polemik terkait site plan tata kota terhadap Pemkot Surabaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu sesuai Putusan PK 133 dan UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum. “Putusan PTUN sudah jelas, bahwa Pemkot telah mengambil alih paksa tanah kavling ber SHGB tanpa memberikan kompensasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Selain itu, sambung Edi, Pemkot Surabaya memang sempat ragu akan SHGB nomor 690 yang dikuasai PT Darmo Green Land (DGL) atas kepemilikan tanah tersebut. Setelah menempu jalur hukum, keraguan Pemkot terjawab dengan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Dr H Supandi SH, MH. Dalam putusan menyatakan bahwa pagar bangunan harus dibongkar, namun pengambilan alih SHGB nomor 690 yang dimiliki pengembang, Pemkot harus memberikan kompensasi terlebih dahulu terhadap PT DGL selaku pemegang hak milik HGB yang sah.
“Keraguan Pemkot terjawab oleh putusan MA. Sesuai Perwali nomor 14 tahun 2016 tentang tata cara penyerahan fasum, kita wajib menyerahkan fasum setelah penjualan mencapai 75 persen. Sedangkan ini masih 30 persen,” ungkapnya.
Sedangkan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Ganjar Pramono membenarkan penundaan pengaspalan fasum di lahan perumahan Darmo Green Garden guna menghindari bentrok dengan massa setempat.
“Kita tunda sementara, untuk menghindari adanya bentrokan. Tapi bakal kita lanjutkan lagi,” tegasnya. [bed]

Tags: