Abdul Khowi: Tak Boleh Mundur Usai Ditetapkan sebagai Cakades

Para Cakades saat pengambilan nomer urut.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,Bhirawa
Para Cakades yang sudah ditetapkan tidak boleh mengundurkan diri dari proses demokrasi di tingkat desa tersebut. Penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Lamongan dilakukan pada tanggal 6 hingga 12 Agustus kemarin.
“Calon yang sudah ditetapkan oleh pantia pemilihan tidak boleh mundur” kata Kabag Pemdes Pemkab Lamongan, Abdul Khowi, Selasa(13/8)
Menurutnya usai penetapan calon, selanjutnya adalah proses DPS dan DPT. “Selanjutnya adalah massa kampanye yaitu mulai tanggal 9 hingga 11 September” jelas Khowi, panggilan Abdul Khowi.
Seperti diketahui di tahun 2019 ini sebanyak 385 desa di Kabupaten Lamongan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. .
Di lain sisi, Heru Widi Asisten Tata Praja M.S. Heru Widi sebelumnya juga mengingatkan bahwa anggota BPD dalam proses Pilkades harus bersikap netral.
“Netralitas tersebut harus dijaga dan dijunjung tinggi. Selain itu BPD juga perlu memahami terhadap semua aturan dalam proses pilkades,” lanjutnya. [aha]

Tags: