Absen saat Sidang, Dua Bos Sipoa Divonis Berat

Sidang vonis dugaan perkara penipuan apartemen Royal Afatar World (RAW) tanpa dihadiri dua terdakwa bos PT Sipoa Grup di PN Surabaya, Kamis (14/2). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang dugaan perkara penipuan apartemen Royal Afatar World (RAW) yang melibatkan dua bos PT Sipoa Grup, Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra memasuki tahap akhir. Persidangan yang diketuai Majelis Hakim I Wayan Sosiawan ini mengagendakan vonis terhadap dua terdakwa, Kamis (14/2) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Anehnya, sidang pembacaan vonis ini dibacakan Majelis Hakim tanpa kehadiran para terdakwa. Ketidakhadiran (absen, red) kedua terdakwa ini, kompak menggunakan alasan sakit. Yaitu sakit panas dan sakit perut. Namun alasan sakit kedua terdakwa tidak digubris oleh Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim I Wayan Sosiawan dengan tegas tetap membacakan amar putusannya. “Majelis tidak mau sikap-sikap seperti ini menghambat persidangan, putusan akan tetap kita bacakan,” tegas Hakim I Wayan Sosiawan.
Mendengar putusan tetep dibacakan, beberapa korban Sipoa yang memenuhi ruang Sidang utama PN Surabaya bertepuk tangan. Mereka bergumam, bahwa alasan kedua terdakwa ini untuk menghambat Sidang karena tahanan keduanya akan segera habis sehingga bisa lepas demi hukum (LDH).
Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan menyatakan kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara masing – masing tiga tahun dan enam bulan,” kata Hakim Wayan membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan para konsumen RAW serta menghilangkan kepercayaan publik terhadap para pengembang properti. Tindakan para terdakwa merugikan para korban serta tidak adanya perdamaian menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa. Sedangkan sikap sopan para terdakwa di dalam persidangan, menjadi hal pertimbangan yang meringankan.
Atas putusan ini Franky Desima Waruwu, salah satu tim penasihat hukum terdakwa belum bisa mengambil sikap menerima atau melakukan upaya hukum banding. “Nanti akan kita sampaikan sama klien dulu. Tadi klien kami tidak bisa hadir di persidangan karena sakit,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jl Wisata Menanggal Waru Sidoarjo, dirinya melaporkan kedua tersangka.
Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Afatar World. Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.
Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp 12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian.
Terhadap kasus ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka Klemen Sukarno Candra dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [bed]

Tags: