Absensi Anggota Dewan Sidoarjo Diperketat

Absensi Anggota DewanSidoarjo, Bhirawa
Memperketat absensi anggota DPRD Sidoarjo yang baru dilantik, tidaklah mudah karena sudah diatur dalam PP yang melonggarkan aturan. Setidaknya yang absen berturut-turut 6 bulan baru diberikan
peringatan, artinya belum sampai pemecatan sebagai anggota dewan Anggota DPRD, H Kusman, mengatakan, soal absensi akan diatur melalui Pansus Tatib.
Kinerja awal anggota dewan nanti adalah membentuk Pansus Tatib. Di Pansus nanti akan menggodok perlunya membuat peraturan soal absensi. Belajar dari pengalaman, ada anggota dewan sampai
berhari-hari absen, sementara anggota lain begitu aktifnya. Hal ini menimbulkan ketidakadilan.
Kusman berharap ketika terbentuk Panitia Khusus (Pansus) Tatib, absensi dewan harus dipertegas. Artinya, anggota dewan harus absen saat ngantor. Jika dewan periode 2009-2014 absensi terlalu longgar. Bisa dikatakan, setiap anggota dewan ngantor tak pernah absen. Kecuali ketika rapat paripurna baru diberlakukan absensi.
Bukan hanya absensi, pembahasan anggaran untuk Sekretariat Dewan juga disorot. Pasalnya, selama ini anggaran Setwan hanya dibahas pimpinan dewan. Padahal, sesuai tugas pokok dan fungsinya, anggaran Setwan harusnya dibahas oleh Komisi A. ”Selama ini pembahasan anggaran Setwan hanya di level pimpinan. Jadi kita berharap dewan kali ini, pembahasan anggaran Setwan dikembalikan ke Komisi A,” tandas Kusman yang saat DPRD Sidoarjo periode 2009-2014 bergabung di Komisi A.
Hal senada juga diungkapkan anggota dewan dari Partai Golkar, Warih Andono. Menurutnya, sudah seharusnya absensi dewan diperketat agar ada kontrol terhadap anggota dewan yang bolos. Maka jika nantinya anggota dewan dari Golkar yang masuk Pansus Tatib akan memperjuangkan absensi. ”Termasuk pembahasan anggaran Setwan, pembahasannya harus dikembalikan ke Komisi A,” ujar Warih.
Politisi yang juga Ketua DPD Golkar Sidoarjo itu menambahkan, dalam waktu dekat dewan akan membahas Tatib. Setelah itu baru membahas alat kelengkapan dewan. Sumber di sekretariat, menyebutkan soal absensi diatur PP yang menyebutkan anggota dewan tak bisa disamakan dengan PNS. Ada sumpah jabatan saat dilantik bahwa anggota dewan, siap bekerja 24 jam.
Jam kerjanya tak dibatasi waktu. Saat PNS sudah jam kerjanya berakhir, anggota dewan masih aktif rapat sampai larut malam. Karena itu wajar bila saat tak ada kegiatan bekerja, anggota dewan tak hadir di gedung. Pekerjaan anggota dewan tak bisa diukur waktu. Pekerjaannya juga tak di kantor saja, bahkan sering melakukan kegiatan di luar kantor. [hds]

Tags: