Absensi 1 Pasutri PNS Pemkot Batu Diblokir

Ahmad Suparto

Ahmad Suparto

Kota Batu,Bhirawa
Sejak bulan Agustus lalu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu telah menertibkan pasangan suami istri (Pasutri) PNS Pemkot Batu yang berdinas di satu SKPD yang sama. Namun dari beberapa pasutri yang ditertibkan, masih tersisa satu pasanga pasutri yang masih berada di instansi yang sama. Karenanya, BKD Kota Batu melakukan pemblokiran terhadap absensi eletronik yang dimiliki pasutri tersebut.
Dengan pemblokiran ini maka sudah sekitar dua bulan jam kerja dari kedua PNS yang berstatus pasutri ini tidak tercatat di BKD. Akibatnya, keduanya terancam akan mendapatkan sanksi administrasi dan penangguhan kenaikan pangkat. Di antara sangsi yang terancam diberikan adalah, keduanya tidak bisa mendapatkan pencairan TPP, tidak bisa mendapatkan pengajuan gaji berkala, dan juga tidak bisa mendapatkan kenaikan pangkat.
“Kenaikan pangkat bisa diperoleh seorang PNS setelah yang bersangkutan mendapatkan penilaian terhadap SKP (Sasaran Kinerja Pegawai-red). Namun bagaimana bisa kedua PNS ini akan mendapatkan SKP jika yang bersangkutan dianggap tidak masuk kerja sejak absensinya diblokir,”jelas Kepala BKD Kota Batu, Ahmad Suparto, Senin (2/11).
Dijelaskan pula oleh Suparto, sejak bulan Agustus lalu pihaknya telah mengirimkan surat kepada semua SKPD yang ada di Kota Batu. Isinya, penertiban PNS yang berstatus pasutri namun berada atau berdinas di SKPD yang sama. Jika hal ini ditemukan, maka salah satu di antaranya (suami ataupun istri) harus dipindah tugaskan ke SKPD yang lain.
Dalam evaluasi yang dilakukan, pasutri PNS ditemukan di beberapa SKPD di Kota Batu. Diantaranya, Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut), Dinas Pendidikkan, Pemuda dan Olah Raga (Dinsikpora), dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispeda). Penertibanpun dilakukan kepada pasutri ini dengan memindahkan suami ataupun istri ke SKPD yang lain.
Namun ternyata, masih ada 1 pasutri yang hingga kemarin (2/11) yang belum dipindahkan atau masih menempati SKPD yang sama. Dan BKD telah melakukan langkah penertiban dengan menegur pasutri dan kepala SKPD tempatnya bertugas. Dan langkah tegaskan dilakukan BKD dengan melakukan pemblokiran terhadap absensi dari PNS Pasutri tersebut.
“Jika suami ataupun istri dari pasutri PNS ini tidak dipindahkan tugaskan, maka keduanya akan terancam terkena sangsi yang lebih berat, yang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,”pungkas Suparto. [nas]

Tags: