Ada 841 WP Gunakan Faktur Pajak Fiktif di Jatim

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Sepanjang 2014, Satgas Faktur Pajak Fiktif Dirjen Pajak Kanwil DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Jatim I, II dan III menemukan 841 Wajib Pajak (WP) menggunakan faktur pajak fiktif dengan nominal PPN senilai Rp 375 miliar.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Dirjen Pajak, Yuli Kristiono mengatakan dari total Rp 375 miliar tersebut, masing-masing untuk DJP Jatim I jumlah pengguna faktur pajak fiktif sebanyak 885 orang dengan nilai Rp 246,85 miliar.
“DJP Jatim II sebanyak 205 wajib pajak dengan nominal Rp 113,99 miliar dan DJP Jatim III sebanyak 48 orang dengan nilai Rp 14,3 miliar,” terangnya saat di Surabaya, Selasa (16/6).
Selain di Jatim, tambah Yuli Satgas faktur fiktif juga menemukan pengguna faktur fiktif di Jakarta dengan jumlah wajib pajak 499 pengguna faktur fiktif.   “Dari 499 WP tersebut 403 mengakui perbuatannya, sedangkan sisanya menyanggah atau proses selanjutnya. Sedangkan untuk nominal PPN fiktifnya senilai Rp 934,21 miliar. Itu didapat selama kurang lebih enam bulan pada 2014,” sambungnya.
Dari nilai Rp 934,21 miliar tersebut, lanjut Yuli sebanyak 76,54 persen atau Rp 715,02 miliar telah terklarifikasi dan disetujui WP untuk dibayarkan. Dijelaskan oleh Yuli, adapun tujuan dari para WP menggunakan faktur pajak fiktif ini untuk mencari proyek dengan menggunakan perusahaan fiktif atau pakai perusahaan tidak aktif. “Dan ada juga mereka menjadikan faktur itu untuk bisnis,” jelasnya.
Sementara itu untuk sanksi hukuman bagi pengguna faktur pajak fiktif, Yuli menegaskan bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak /kurang dibayar.  “Kami gandeng Polda dan Kejaksaan untuk proses hukumnya,” pungkasnya. [ma]

Tags: