Ada Ormas Ingin Ganti Ideologi Pancasila

Foto Ilustrasi

Bahwa ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ingin mengubah ideologi Pancasila dan dasar negara, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ada ormas yang terdaftar berideologi Pancasila namun ada agenda lain ingin mengubah Mukadimah UUD 1945 dan Pancasila karena itu pemerintah membubarkan ormas tersebut.
Bahwa Indonesia menjamin hak tiap orang untuk berkumpul dan berserikat, termasuk membentuk ormas serta partai politik (parpol).
Saat ini ada 394.837 ormas yang terdaftar di Kemendagri. Hal ini sebagai bukti negara menjamin kemerdekaan hak berkumpul dan berserikat warga negara. Meskipun hak berserikat dan berkumpul dijamin, tidak boleh perorangan maupun kelompok mengubah dasar negara.
Indonesia sebagai negara hukum, semua warga negara harus taat dan tunduk pada aturan yang ada, termasuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945, menjaga NKRI, dan menjaga Bhinneka Tunggal Ika.
Hal-hal final yang sudah disepakati, masih banyak muncul kelompok dan perorangan yang ingin mengubah Pancasila dan NKRI dan mengacak-acak kemajemukan.
Masalah radikalisme dan terorisme saat ini menjadi permasalah yang sangat mengganggu bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, tiap warga negara harus memiliki komitmen dalam menjaga Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Misalnya, kelompok Gafatar yang lakukan rekrutmen tertutup tidak kita ketahui, lalu mereka sudah dalam tahap hijrah dan ingin melawan pemerintahan sah serta ingin mengubah Pancasila. Ini contoh kecil yang bisa kota antisipasi secara terpadu dengan baik.
Tantangan paling serius berikutnya adalah warga negara Indonesia yang pergi ke Suriah lalu kembali ke Indonesia. Pemerintah memonitor “by name by address” sehingga mereka terdata dengan baik.

Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri

Tags: