Ada P3K, Pegawai Honorer Tak Bisa Jadi PNS

Pemkot, Bhirawa

Harapan ratusan tenaga honorer pemkot Surabaya untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Perturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS sirna sudah.

Hal disebabkan belum adanya revisi dari pemerintah pusat khususnya Menteri PAN (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu status tenaga/pegawai honorer akan di ganti dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Pemkot Surabaya, Mia Santi Dewi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan PNS dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) nanti akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP)

‘’Saat ini PP nya belum muncul, dan aku pastinya ngak gerti karena semua kebijakan dari sana (pusat),’’ terang Mia ketika ditemui di Siola. Mia menambahkan apabila P3K di undang-undang ada.

‘’Undang-undang ASN itu terdiri dari dua macam, ASN PNS dan P3K, tentang P3K sendiri bagaimana pengangkatannya, apa seperti apa, diatur dalam PP, tapi PP nya belum terbit,’’ imbuhnya.

Disinggung soal status tenaga honorer, apakah bisa diangkat jadi PNS, Mia menjelaskan untuk sekarang P3K masih belum ada.

‘’Kebijakan K2 yang kemarin belum lulus kita belum tahu, dan nanti akan kita lihat dulu PP nya. Syarat untuk P3K seperti apa kan kita belum tau,’’ pungkasnya.

Seperti diketahui, ratusan pegawai honorer Pemkot Surabaya, tanggal 23-24 Februari lalu melakukan aksi unjuk rasa dan istiqosah di Gedung DPRD kota Surabaya, mereka menuntut agar pemerintah khususnya Men PAN dan KASN merevisi PP No 56 Tahun 2012 serta menghapus P3K.n dre

Tags: