Ada Pekerjaan DPRD Trenggalek Yang Harus Diselesaikan di Tahun 2021

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono.

Trenggalek, Bhirawa
Rapat perdana, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Trenggalek bahas agenda kerja tahun 2021 terkait penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2020 yang perlu diselesaikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2021.

Usai memimpin rapat wakil ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono mengatakan bahwa, ada tiga Ranperda di tahun 2020 yang sampai saat ini masih menjadi PR dan perlu diselesaikan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2021.

“Jadi agenda rapat Banmus DPRD Trenggalek pertama di tahun 2021 ini adalah menyelesaikan PR Ranperda yang sempat dibahas di tahun 2020 kemarin. Kemudian ada juga Ranperda yang baru dinotakan di akhir bulan Desember dan perlu ditindaklanjuti,” ucapnya.

Ia menyebut, ada 3 Ranperda yang menjadi tunggakan di tahun 2020 kemarin, diantaranya terkait penggabungan BPR, pendirian PDAU dan ketenagakerjaan.

“Untuk Ranperda terkait ketenagakerjaan ini juga masih ada pro dan kontra adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Bisa jadi jika tidak bisa dilanjutkan, maka kemungkinan akan kita kembalikan ke Pemerintah Daerah. Sehingga tidak menjadi catatan kami di DPRD,” ungkapnya

“Sedangkan 2 Ranperda lainnya yang juga baru ditetapkan dalam rapat paripurna terakhir di bulan Desember, maka hal itu bukan menjadi PR melainkan bahan kerja di awal tahun ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut Politisi PKS ini mengaku untuk agenda selanjutnya melakukan rapat Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan agenda Program Pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Program selanjutnya di tahun 2021, melanjutkan Propemperda ,” pungkasnya.(wek).

Tags: