Ada Perubahan Aturan Masa Perpanjangan Penghitungan Suara

Apel Pergeseran Pasukan dalam Pemilu 2019 di Balai Kota Among Tani Batu, Selasa (16/4).

Kota Batu, Bhirawa
Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanti,Sik,MSi mengingatkan adanya perubahan peraturan perpanjangan masa penghitungan suara. Kapolres merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa masa perhitungan suara dapat diperpanjang 12 jam tanpa jeda. Hal ini disampaikan Budi Hermanto (Buher) saat memimpin Apel Pergeseran Pasukan dalam Pemilu 2019 di Balai Kota Among Tani Batu, Selasa (16/4).
“Harus diperhatikan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa perhitungan suara yang sebelumnya maksimal pukul 00.00 atau 24.00, sekarang dapat diperpanjang 12 jam tanpa jeda,” kata Kapolres kepada peserta Apel.
Kapolres mengingatkan adanya Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Perubahan ini tertulis dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019.
Pada PKPU tersebut tepatnya pasal 46 Ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 adalah pemilih yang sudah masuk dalam antrean tunggu dan sudah tercatat dalam form model C7.
Selain itu Kapolres berpesan kepada petugas PAM Pemilu tahun 2019 agar menjaga netralitas tidak berpihak pada kelompok tertentu. Buher mengatakan Polisi hanya mengamankan di luar TPS kecuali Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta bantuan.
Kapolres juga wanti-wanti kepada Petugas agar tetap dan terus berkomunikasi dengan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta Ketua KPPS juga Pengawas TPS dan Gakkumdu.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya menerapkan skema pengamanan dengan dua anggota polisi membantu 16 Linmas untuk mengamankan 8 TPS. Namun skema ini disesuaikan dengan kondisi di lapangan, ada dua personil polisi yang mengamankan 16 TPS. “Di Kota Batu terdapat 757 TPS, jika ditambah wilayah Pujon, Ngantang dan Kasembon total terdapat 1293 TPS,”jelas Buher.
Diketahui, hadir dalam Apel Pergeseran Pasukan tadi Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko M.Si, Wakil Wali Kota Batu, Ir Punjul Santoso SH MM, Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo,SH,MH, Kajari Batu, Sri Heny Alamsari SH MH, Komisioner KPU Batu, Mardiono dan Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman ST. Setelah apel langsung dilanjutkan pergeseran logistik dari Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu di Jl Raya Tlekung menuju ke PPK yang ada di Kota Batu.[nas]

Tags: