Ada Potensi Tersangka Baru di Perkara Penjualan Tanah Negara di Tuban

Kasi Pidsus Kejari Tuban, Arga Hutagaluh.

Tuban, Bhirawa
Kasus penjualan tanah negara yang menyeret Kepala Desa (Kades) Suwalan, Kecamatan Jenu, Kabupatn Tuban, rupanya akan menyeret tersangka baru, sejauh ini kasus penjualan tanah milik negara tersebut baru menyeret satu tersangka yakni Sukirman sang Kades (24/12)
Kasi Pidsus Arga Hutagaluh mengatakan, saat ini kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tengah serius mendalami kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa .
“Masih berpotensi ada tersangka lagi dalam perkara itu,” kata Arga Hutagaluh.
Dijelaskan, Kades Sukirman dijebloskan ke tahan Lapas Tuban oleh penyidik pada Kamis, (23/11/2017) lalu, atas dugaan kasus korupsi jual beli tanah negara dengan kerugian negara sekitar Rp 7,5 miliar.
“Potenai itu ada, ini yang sedang di dalami, karena gak mungkin dia melakukan sendiri, sementara itu dulu,” jelas Arga tanpa membeberkan lebih lanjut.
Seperti diketahui Kepala Desa Suwalan menjadi tersangka kasus korupsi proses jual beli tanah negara bebas di Desa Suwalan dengan luas lahan sekitar 23 hektar pada tahun 2016. Tersangka membuat surat keterangan penguasaan tanah negara bebas secara tidak benar.
Atas perbuatanya tersangka melanggar Primair pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Serta Pasal 18 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun tanah negara di Desa Suwalan dijual untuk keperluan industri terintegrasi, menurut keterangan tersangka, pembelinya adalah warga Gresik berinisial BW, yang saat ini menjadi saksi atas kasus tersebut.
“Sementara ini masih saksi pembeli tanah itu,” pungkas Arga Hutagaluh. [hud)

Tags: