Ada Sebagian Perusahaan Relokasi ke Luar Daerah

Himawan Estu Bagijo. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kepala Dinas Kerja Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, mengungkapkan ada sebagian perusahaan di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang telah relokasi ke luar daerah. Di antaranya ke Madiun, Ngawi dan Nganjuk. Menurut Himawan, penyebabnya salah satunya adalah upah minimum kabupaten (UMK) Sidoarjo yang termasuk tinggi di Provinsi Jawa Timur ini.

Sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jatim tentang UMK/Kota Jawa Timur 2021, nomor 188/588/013/2020, besaran UMK Sidoarjo ada kenaikan Rp100 dari tahun sebelumnya. Sehingga telah ditetapkan menjadi Rp4.293.581.85. Posisi UMK Sidoarjo berada di nomor urut 3, setelah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. UMK ini akan berlaku pada per Januari 2021.

“Tidak hanya Kabupaten Sidoarjo, pada penetapan UMK 2021, SK Gubernur Jatim juga menetapkan kenaikan sebesar Rp100 untuk Kabupaten/Kota di Jatim lainnya. SK ini ditetapkan pada 21 November 2020,” ujar Himawan, yang menjadi salah satu nara sumber kegiatan penguatan komunikasi dan koordinasi melalui temu persepsi kelembagaan, antara pengusaha dan serikat pekerja, yang digelar oleh Disnaker Kabupaten Sidoarjo, Kamis (10/12) kemarin, di pendopo Delta Wibawa.

Berapa jumlah pastinya perusahaan yang telah relokasi keluar dari Sidoarjo, Himawan mengaku tidak hapal pasti. Karena datanya ada di Disnaker Sidoarjo. Menurut Himawan, salah satu pertimbangan Gubernur Jatim menetapkan besaran UMK 2021 itu tidak lain adalah untuk mencegah supaya tidak sampai ada perusahaan yang relokasi.[kus]

Tags: