Adakan Pesta Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin melihat menegaskan semua acara pesta wajib mematuhi protokol kesehata. [wahyu asmoro]

Trenggalek, Bhirawa
Permintaan paguyuban pekerja seni atau jasa sewa terop Trenggalek tentang syarat dan prosedur melaksanakan pesta hajatan pernikahan di fase new normal telah mendapat jawaban Bupati. Kendati demikian, unsur Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Trenggalek serta Asosiasi Kepala Desa (AKD) tidak menanggapi banyak terkait hal tersebut.
Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin usai melihat simulasi pesta hajatan pernikahan yang dilaksanakan paguyuban mengungkapkan, bahwasannya beberapa waktu lalu memang akan menyiapkan SOP pesta hajatan pernikahan saat new normal. Namun dalam SOP tersebut pesta hajatan pernikahan maupun keramaian yang ada di Desa harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19 di Desa.
“Jika penyelenggara tidak mematuhi SOP yang ada maka tiga pilar Desa bisa memperingatkan sebelum kegiatan kembali dilanjutkan,” ungkap Gus Ipin,” ucapnya.
Selain itu pria yang akrab disapa Gus ipin tersebut menjelaskan bahwa pada praktek dilapangan tentang pesta pernikahan bakal ada pembatasan jumlah pengunjung. Dan setiap desa hanya boleh ada satu hajatan dalam satu hari.
“Kami batasi setiap desa hanya boleh satu hajatan di satu hari. Selain itu jika ada calon mempelai dari luar kota harus menyertakan surat keterangan sehat,” terangnya.
Namun hal tersebut diragukan oleh Pelaksana Harian tim GTPP Covid-19 Trenggalek Djoko Rusianto. Pihaknya mengatakan bahwa hal tersebut sepertinya sulit untuk terealisasi. Selain itu juga ragu bahwa masyarakat desa mampu mengontrol dan menerapkan protokoler kesehatan.
Jangan sampai kejadian yang sudah pernah terjadi seperti di Semarang kemarin terulang di Trenggalek. Menurutnya satgas desa harus dilibatkan penuh dalam kegiatan dilapangan nanti. “Jadi ini tadi kan simulasi, tentu semuanya susah ditata sedemikian rupa. Namun kenyataan dilapangan bagaimana,” tegasnya.
Lanjut Djoko, apalagi semua tahu sendiri bahwa tradisi di desa. Jika yang diundang 50 orang yang datang bisa sampai 100 bahkan lebih.
Intinya ini tergantung pelaksanaan di lapangan, satgas desa harus betul-betul dilibatkan dan koordinasi dengan satgas yang ada di kabupaten.
Satgas desa harus berperan aktif, bahkan tempat yang bakal dibuat untuk pelaksanaan juga harus diperhatikan. “Harus bisa menampung orang dengan jarak satu meter bahkan harus mampu menerapkan protokoler kesehatan,” terangnya.
Puryono selaku Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) juga terlihat pesimis akan hal tersebut, menurutnya SOP ini tidak menjamin dengan adanya protokol new normal pesta pernikahan seperti ini. Semua tahu hajatan atau pesta pernikahan syarat akan kerumunan massa.
“Mengingat punya atasan mulai dari Kecamatan hingga Kabupaten. Jika tanggung jawab ini semuanya ditumpukan pada desa, kami pun tidak mau. Nanti jika ada penyebaran di desa kami yang disalahkan,” tutupnya. [wek]

Tags: