ADD Kab.Lamongan Naik Jadi Rp127 Miliar

Salah satu kegiatan pembangunan di desa yang didanai melalui ADD. [suprayitno/bhirawa].

Salah satu kegiatan pembangunan di desa yang didanai melalui ADD. [suprayitno/bhirawa].

Lamongan, Bhirawa
Pemkab Lamongan tahun ini menaikkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dari yang sebelumnya Rp 121.980.407.500 menjadi Rp 127.791.532.223. Selain itu, pengalokasian ADD mulai tahun ini dihitung berdasarkan indikator utama dan indikator dasar. “Pengalokasian dari indikator utama ini mencapai 85 persen dari ADD dan 15 persen sisanya untuk indikator dasar,” ujar dia.
“Untuk indikator utama, sebanyak 45 persen dibagi secara merata kepada semua desa, dan 55 persen sisanya dibagi secara proporsional berdasarkan bobot tiap desa. Yakni diproporsionalkan berdasarkan variabel aparatur pemerintah desa dan perangkatnya,” jelas dia.
Selanjutnya untuk indikator dasar, hanya 40 persen dari alokasi indikator ini yang dibagi merata ke semua desa. Sedangkan 60 persen sisannya dibagi secara prorporsional berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk miskin dan tingkat kesulitan geografis.
Sementara dalam pembagian ADD tahun 2015, masih menggunakan mekanisme pembagian secara proporsional penuh, dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing desa. Kebutuhan itu sebagaimana dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan ADD Tahun Anggaran 2015, di antaranya untuk penghasilan tetap Kades dan perangkatnya, dan prioritas kegiatan pembangunan berdasarkan pengklasifikasian desa.
“Pengelolaan ADD ini memang diserahkan kepada pemerintahan desa. Namun kami juga berkepentingan agar dana ini efektif dan efisien demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat di desa. Sehingga perlu memberikan sejumlah rambu-rambu yang lebih ketat,” katanya memberi penjelasan.
Termasuk kini mengatur ketentuan terkait pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa. Yakni bagi ADD yang bernilai sampai dengan Rp 500 juta, penggunaan untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa maksimal 60 persen.
Sedangkan desa dengan penerima ADD lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 700 juta, hanya boleh digunakan sebesar 50 persen untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa. Kemudian untuk ADD yang alokasinya lebih dari Rp 900 juta, penggunaan untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa hanya boleh antara Rp 360 juta sampai dengan maksimal 40 persen. [yit]

Tags: