ADD Kab.Probolinggo Rp75 M Cair

ADDProbolinggo, Bhirawa.
Setelah sempat terganjal  juknis yang belum  jelas, akhirnya Dana Desa sebesar Rp 75 miliar bisa segera dicairkan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Probolinggo Tanto Walono, Kamis 8/10.
Sebelumnya, APBDes berasal dari dua sumber. Pertama berasal dari 10 persen dari APBD Kabupaten Probolinggo yang bersumber dari pendapatan daerah. Yang kedua, APBDes ini bersumber dari APBN atau disebut juga dengan dana desa.
Dana yang bersumber dari APBN inilah yang belum bisa dicairkan. Besaran anggaran yang tidak bisa dicairkan mencapai total Rp 75 miliar. Sedangkan, untuk dana yang berasal dari APBD sendiri, sejak pertengahan tahun atau Juni lalu sudah terserap. Nilai anggaran tersebut digunakan untuk gaji dan tunjangan perangkat desa
Pencairan tersebut berdasarkan dari desakan pemerintah pusat pada Pemerintah Daerah agar dana desa segera dicairkan. Kemudian desakan tersebut dikuatkan kembali dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Yakni Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Menurut Tanto, dengan kondisi seperti itu tidak ada kata lain untuk segera mencairkan dana desa sesuai dengan SKB tiga menteri. “Undang-undang sudah jelas. Juknis sudah jelas. Ditindaklanjuti dengan Perbup tentang tata cara pencairan dan Perbup Penggunaan Administrasi dan Pertanggungjawabannya,” ungkapnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tentang Dana Desa, ada tiga syarat desa bisa mencairkan dana desa, seperti Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Namun, Pemkab Probolinggo memberikan kebijakan yang lebih memudahkan pihak desa. Yakni dengan cara menyertakan Perdes tentang APBDes. “Boleh, dua syarat yang lainnya menyusul. Yang penting ketika desa akan mencairkan mereka harus sudah ada Perdesnya, kalau sudah ada tinggal pencairan dana saja,” terangnya.
Terkait dengan desa yang sudah membuat Perdes, Tanto menyebut hampir 90 persen sudah membuatnya. Dengan demikian, setelah pencairan ini baru bisa dilakukan proyek fisik yang sudah direncanakan pihak desa.
Artinya jika dalam minggu ini sudah cair, pihak desa harus bisa mempertanggung jawabkan proyek desa dengan durasi waktu kurang dari tiga bulan. Kami tidak tahu dana itu apakah akan digunakan atau bagaimana, yang penting pertanggung jawabanya ada, tambahnya.(wap)

Rate this article!
Tags: