ADD Kab.Probolinggo Tahab Akhir ”Macet”

 Pembangunan plengsengan di Desa Sumbersecang Kecamatan Maron dibangun dengan Dama Desa.

Pembangunan plengsengan di Desa Sumbersecang Kecamatan Maron dibangun dengan Dama Desa.

Kab.Probolinggo, Bhirawa.
Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) untuk tahap akhir di Kabupaten Probolinggo tersendat. Penyebabnya, ratusan pemerintahan desa (Pemdes) belum menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPj) tahap sebelumnya. Dari total 325 desa penerima DD-ADD, sebanyak 290 desa yang belum mencairkan ADD tahap akhir, hanya sebagian kecil yang bisa mencairkan dana tersebut.
Menurut Kabag Pemerintahan Pemkab Probolinggo Edy Suryanto, Rabu 26/10 mengatakan, hingga 21 Oktober 2016, baru 250 desa yang mencairkan DD. Sedangkan pencairan ADD bahkan hanya dilakuan 35 pemdes. Dia berharap pemdes yang belum mencairkan segera mengebut penyelesaian SPj DD tahap pertama dan ADD tahap kedua.
Edy mengatakan, kondisi ini dapat menyebabkan penyerapan tidak maksimal yang ujung-ujungnya menimbulkan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). “Silpa ini dapat berakibat penurunan besaran DD-ADD pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Untuk ADD tidak akan terlalu bermasalah meski pencairannya terlambat. Sebab, ADD tahap akhir ini digunakan untuk pembiayaan non operasional. Seperti, pembayaran penghasilan tetap perangkat desa dan pengerjaan nonfisik.
Tapi tidak untuk DD. Karena itu, dia menekankan pemdes untuk segera mencairkan. Sebab, pertanggungjawaban pengerjaan fisik tahap akhir harus dilakukan pada pertengahan Desember 2016. “Sesuai petunjuk, penyerapan harus rampung pada pertengahan Desember mendatang,” katanya.
Secara terpisah sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Probolinggo, Kusmo mengatakan, dari hasil  sharing oleh ketua paguyuban di setiap kecamatan, pencairan DD terkendala pengerjaan fisik yang belum rampung.
Kendala ini disebabkan faktor cuaca. Namun, Kusmo memastikan awal November seluruh desa sudah mencairkan. Pihaknya, optimistis tahun ini tidak akan ada silpa. Sebab, volume pengerjaan fisik tidak sebanyak tahap pertama. “Dalam dua bulan sisa, saya optimis penyerapan dapat maksimal,” paparnya.
Sedangkan, untuk ADD pemerintah desa masih proses menyelesaikan SPj tahap kedua. Bulan depan semua desa sudah mencairkannya. Sebab, ADD tahap dua kebanyakan  digunakan untuk operasional dan pengerjaan fisik yang tak seberapa.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Probolinggo Tanto Walono mengatakan, tahun ini jatah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 325 desa di Kabupaten Probolinggo, DD dengan ADD, setiap desa mendapatkan sekitar Rp 1,1 miliar. Kabupaten Probolinggo  mendapatkan DD Rp 227,5 miliar. Bila dana itu dibagi rata kepada 325 desa, maka setiap desa mendapatkan Rp 700 juta.
Sedangkan, untuk ADD Pemkab Probolinggo menyiapkan dana Rp 130 miliar. Dari dana itu, bila di bagi rata setiap desa akan mendapatkan Rp 400 juta. Dua jenis  dana itu, jelas lebih besar dibanding tahun kemarin. Pada 2015, DD hanya dialokasikan Rp 94 miliar, sedangkan ADD dianggarkan Rp 104 miliar.
Dana itu tak bisa dicairkan dalam satu tahap. Untuk DD, dicairkan melalui dua tahap. Pertama disalurkan 60 persen dan 40 persen sisanya  disalurkan beberapa bulan kemudian. “Tahun sebelumnya disalurkan  dalam tiga tahap, dengan rincian  40, 40, 20 persen. Sementara, untuk ADD dicairkan dalam tiga tahap.
Pertama, disalurkan 30 persen pada Februari lalu. Kedua, disalurkan 40 persen pada triwulan kedua. Sedangkan, 30 persen sisanya disalurkan tahap ketiga. DD dan ADD yang disalurkan kepada setiap desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, harapnya.
Sedangkan, kebutuhan lain menyusul jika infrastruktur di desa sudah memadai. Namun, selama infrastruktur masih jelek, desa dilarang membelanjakannya untuk keperluan lain. Kalau infrastruktur sudah baik, DD dan ADD  dapat dipergunakan untuk kebutuhan lainnya. Seperti BUM Desa   (badan usaha milik desa) atau koperasi desa, Soal teknis penyalurannya, ada beberapa  syarat utama yang harus dipenuhi. Salah satunya, pemerintah desa  harus menyelesaikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), tambahnya.[wap]

Tags: