ADD Kota Batu ‘Macet’, 19 Kades Panik

Anggaran Dana Desa (ADD)Kota Batu, Bhirawa
Sebanyak 19 Kepala Desa di Kota Batu mencari kepastian terkait pencairan Dana Desa. Kamis (4/8), bertempat di Ruang Rapat DPRD Batu, mereka melakukan sharing dengan Komisi A DPRD Kota dan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot). Jika Dana Desa gagal cair di tahun ini, maka Kota Batu terancam terkena sangsi dari Kementrian Keuangan RI.
Diketahui, dalam 2 tahun terakhir Dana Desa untuk Kota Batu terus mengalami penundaan pencairan. Padahal Pemerintah Desa sudah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang di dalamnya terdapat pemanfaatan bantuan Dana Desa dari Pemerintah Pusat.
“Pada dasarnya Pemerintahan Desa di Kota Batu telah siap untuk memanfaatkan Dana Desa dengan telah menyusun APBDes. Namun hingga saat ini belum ada kepastian apakah tahun ini Dana Desa tersebut bisa cair,” ujar anggota Komisi A, Usman,ST
Cair tidaknya Dana Desa tahun ini, kata Usman, tergantung kepada sikap dan kebijakan Eksekutif. Hingga saat ini Pemkot terus disibukkan dengan penyelesaian KUA PPAS dan PAK. Dan pencairan Dana Desa ini akan dicairkan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tersebut.
“Dewan terus mendorong komitmen dari Eksekutif untuk menyelesaikan PAK 2016. Kalau PAK bisa segera ditetapkan maka anggaran Dana Desa sebesar Rp 6,4 Milyar utk 19 Desa juga bisa segera dicairkan,” jelas Usman.
Selain dihadiri 19 Kepala Desa di Batu, pertemuan kemarin juga dihadiri dengan perwakilan Eksekutif yang berkepentingan dengan Dana Desa.
Yaitu, Kepala Bagian Hukum Muji Waluyo, Kepala BPKAD Edi Murtono, dan Kepala Bagian Pemerintahan Suliyanah.
Dalam pembahasan yang dilakukan, jika tidak ada kendala serius, maka pada bulan September nantu Dana Desa sudah bisa cair.
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko tidak mengambil dana tersebut dari Pemerintah Pusat karena ADD sudah cukup, jika dana sudah cukup penuhi kebutuhan  desa-desa, Pemkot Batu tidak perlu lagi bantuan pusat. Karena  khawatir anggaran di Desa berlebihan rawan dikorupsi, tidak bisa diserap dengan baik sehingga hanya jadi Silpa.
Ditambahkan Ketua Fraksi Golkar, Didik Mahmud, selama ini KUA PPAS Kota Batu sulit ditetapkan karena data yang diberikan Eksekutif terus berubah-ubah. Padahal kunci utama pencairan Dana Desa tergantung cepat tidaknya penetapan PAK yang dimulai dengan penetapan KUA PPAS.
“Kalau data dan dokumen PAK tidak berubah-ubah, maka akhir Agustus PAK sudah bisa selesai. Dan Desa masih memiliki waktu 4 bulan untuk memanfaatkan Dana Desa,” ujar Didik.
Jika tahun ini Dana Desa gagal dicairkan, maka Kota Batu bisa terancam terkena sanksi. Hal ini setelah diterimanya surat peringatan dari Kementerian Keuangan untuk Walikota Batu.
Dalam surat peringatan itu ditegaskan bahwa kemampuan keuangan Daerah yang mencukupi untuk Desa, tidak bisa menghalangi hak Desa untuk tetap mendapatkan Dana Desa. Dan di tahun 2015, Dana Desa yang telah ditransfer ke rekening Pemkot Batu ternyata belum disalurkan ke rekening Pemerintah Desa. Dan dalam waktu 7 bulan setelah surat peringatan diterima ternyata Dana Desa tetap belum disalurkan ke rekening Pemerintah Desa, maka Kota Batu akan mendapatkan sanksi dari Kementerian Keuangan.
“Sanksinya berupa penundaan pemberian Dana Alokasi Umum (DAU)/ dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang besarnya sama dengan Dana Desa yang belum disalurkan ke Desa,”jelas Didik. [nas]

Tags: