Adeksi Desak Syarat Pencalonan PNS Direvisi

cpnsSurabaya,Bhirawa
Asosiasi DPRD Kota se Indonesia(Adeksi) meminta pemerintah melakukan revisi ketentuan pencalonan Pegawai negeri Sipil(PNS) sebagai calon kepala daerah. Ketentuan PNS harus mundur dari statusnya sebagai pegawai negara dianggap mengurangi hak politik PNS yang bersangkutan.
“Dalam UU lama, seorang pimpinan kepala daerah (Bupati/Wali kota) yang berstatus PNS tidak harus mundur dari jabatannya jika ingin maju mencalonkan sebagai Walikota, tetapi seorang calon kepala daerah yang berstatus PNS di perbolehkan cuti selama proses pemilihan berlangsung,” jelas ketua Adeksi,Armuji, Rabu(25/3).
Lanjut Armuji, Sementara dalam aturan UU Pilkada yang telah direvisi, PNS atau Walikota diwajibkan mundur jika akan mencalonkan kembali.Hal ini , menurutnya akan mngurangi minat PNS untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Adeksi berharap pemerintah segera memberlakukan revisi UU Pilkada no 80, yang mengatur seorang PNS harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai Cakada.
Armudji yang juga ketua DPRD kota Surabaya, menyebut kesempatan untuk melakukan revisi masih bisa dilakukan mengingat sampaiĀ  saat ini pemerintah belum menetapkan UU Pilkada nomer 80, apakah menggunakan yang lama atau yang sudah direvisi.
Seperti di ketahui, dalam tahun ini, akan diselenggarakan Pilkada Serentak se Indonesia. Dan untuk wilayah Jawa Timur, secara serentak akan diselenggarakan Pilkada untuk 18 kota dan Kabupaten.
Sebagai informasi, Rabu (25/3),kemarinĀ  Assosiasi DPRD kota Se Indonesia atau Adeksi melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) di Hotel Garden Surabaya yang diikuti oleh seluruh Indonesia guna membicarakan berbagai hal utamanya menyangkut UU Pilkada yang akan digelar dalam waktu dekat.
DP4 Meningkat
Jumlah pemilih kota Surabaya mengalami kenaikan signifikan sampai 40 ribu orang. Dalam laporan data pemilih dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) saat ini Data Penduduk Potensial Pemilu (DP4) sebanyak 2.183.258 orang. Jumlah itu terdiri atas laki-laki sebanyak 1.068.046 orang dan perempuan 1.115.212 orang.
Jumlah terbaru DP4 ini mengalami kenaikan sebanyak 40.359 orang dibandingkan DP4 pada Pilwali 2010 yang saat itu jumlah DPT nya sebanyak 2.142.899 orang. Sedangkan dibanding DPT pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu, DP4 ini mengalami kenaikan sebanyak 165.808. Dimana saat itu, DPT sebanyak 2.017.450 orang. Sedangkan jumlah keseluruhan warga Surabaya tercatat 2.874.347 jiwa.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, penambahan jumlah DP4 ini diantaranya karena masuknya data baru warga Surabaya yang berusia 17 tahun pada Desember 2015.
” Tambahan itu diantaranya karena banyak warga berusia 17 tahun pada saat pencoblosan. Mereka ini dimasukkan DP4 karena sudah memiliki hak pilih,” ujarnya pada Bhirawa, Rabu (25/3).
Berbeda dengan Pilwali 2010 silam, untuk Pilwali 2015 ini ada aturan baru dimana semua pemilih merupakan pemegang KTP elektronik atau e-KTP. Alasannya karena sejak Desember 2014, KTP yang belum elektronik dinyatakan sudah tak berlaku lagi.
Jika semua warga Surabaya mengurus e-KTP, kemungkinan besar jumlah DP4 ini akan bertambah. Sebab saat ini masih ada 400 orang wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman data.
” Kami menghimbahu agar mereka yang belum memiliki e-KTP ini untuk segera melakukan proses perekaman data agar bisa memberikan hak pilihnya pada Pilwali nanti,” katanya.
Karena itu pihaknya mengimbau kepada pelajar atau remaja di usia 17 tahun agar segera mengurus E-KTP di masing-masing kecamatan. Selain itu untuk remaja di usia 16 tahun juga dihimbau agar segera melakukan perekaman E-KTP.
” Meski belum cukup usia, tapi sementara perekaman bisa dilakukan untuk back-up data,” tambahnya.
Selama ini Pemkot Surabaya diakui oleh Suharto telah menggunakan data E-KTP. Seperti yang dilakukannya pada Pilpres dan Pileg 2014 lalu. Terlebih kata Suharto, KTP non elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember tahun lalu.
“Karena itu, untuk menyukseskan Pilwali 2015 ini saya menghimbau kepada remaja 17 tahun atau pemilih pemula wajib mendapatkan E-KTP. Jika nanti tidak mendapatkan kartu suara maka warga berhak memilih dengan menunjukkan E-KTP ke petugas pemungutan suara,” katanya. [gat.geh]

Tags: