Adhi Prabowo Jabat Kepala Kejaksaan Sampang

Lepas-Sambut kepala kejaksaan negeri (Kajari) Sampang. [nurkholis/bhirawa]

Lepas-Sambut kepala kejaksaan negeri (Kajari) Sampang. [nurkholis/bhirawa]

Sampang, Bhirawa
Pergantian kepala kejaksaan negeri (Kajari) Sampang dilakukan dalam acara lepas-Sabut di kantor kejaksaan negeri Sampang, disela-sela acara lepas-sambut Kajari Sampang Abdullah yang di pindah menjadi Kajari di Purwodadi Jawa Tengah, berharap kajari Sampang yang baru Adhi Prabowo bisa melanjutkan PR- yang masih belum diselesaikan di Kabupaten Sampang, khususnya kasus tindak pidana korupsi yang masih ditangani kejaksaan negeri Sampang.
Menurut Abdullah Kajari Sampang, kemarin, pihaknya menjabat Kajari Sampang kurang lebih dua tahun, “Awalnya saya hanya ingin membenai Kabupaten Sampang dalam perspektif hukum, mungkin karena bagi masyarakat sampang ini merupakan hal yang baru, maka kejaksaan terus didorong untuk menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi,” kata dia.
“Bahkan kejaksaan negeri Sampang menjadi salah satu percontohan di Jawa Timur, dalam hal penegakan hukum tindak pidana korupsi, oleh sebab itu, saya berharap Kajari Sampang yang baru Adhi Prabowo yang nantinya secara resmi pada hari Jumat (11/9) akan dilantik di Kajati Jawa Timur bisa melanjutkan PR yang berada di Kejaksaan negeri Sampang,” terang Abdullah.
Adhi Prabowo Kajari Sampang yang baru, yang sebelumnya menjabat kajari Manggar Kepulauan Bangka Blitung, ia berjanji akan melanjutkan pekerjaan rumah (PR) yang masih belum selesai yang ditinggalkan Abdullah, oleh sebab itu, pihaknya berharap dukungan dari sumua masyarakat dalam penegakan hukum di Kabupaten Sampang.
Acara lepas-sabut di kantor Kajari Sampang tak terlihat kehadiran Bupati Sampang KH. A. Fannan Hasib atau Fadilah Budiono wakil Bupati Sampang, yang terlihat hadir dari Forpimda ketua pengadilan negeri Sampang, wakil ketua DPRD, perwakilan Polres Sampang, Kasdim, LSM, Wartawan dan sejumlah tokoh masyarakat Sampang.
Berdasarkana data di kejaksaan negeri Sampang, ada beberapa kasus tindak pidana korupsi yang sudah ditetapkan tersangka selama kepemimpinan Abdullah, diantaranya Kasus tindak pidana koruspsi pembanguan rumah tidak layak huni atau bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di PU Cikatarung Sampang, Dana Pesangun DPRD Sampang jilid 2, pembelian mobil pemadam kebakaran (Damkar) badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Sampang,  dan kasus Tebu di dinas perkebunan Kabupaten Sampang. [lis]

Tags: