Adkasi Usulkan Calon Kepala Daerah Anggota Dewan Tak Harus Undurdiri

Didik Gatot Subroto

Kabupaten Malang, Bhirawa
Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) dan usulan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), yang mengusulkan agar dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2020, Calon Bupati/Wali Kota dan Calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota dari Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota tidak harus mundur dari jabatannya.
Menurut, Ketua DPRD Kabupaten Malang, yang juga anggota Adkasi Didik Gatot Subroto, Kamis (7/11), saat dihubungi melalui telepon selulernya, jika itu sudah menjadi keputusan pemerintah terkait UU Nomor Tahun 2016 tentang Persyaratan Calon Kepala Daerah direvisi, sehingga ada regulasi baru terkait anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mencalonkan kepala daerah tidak harus mundur dari jabatannya, maka secara otomatis dirinya mengikutinya.
“Meski selama ini saya menjadi pimpinan anggota dewan belum pernah diundang oleh Ketua Umum Adkasi untuk membahas masalah revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut. Namun, apa pun keputusannya nanti, dirinya harus menerima apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah,” ujarnya.
Dan kelihatannya, kata Didik, usulan revisi UU tentang Persyaratan Calon Kepala Daerah sudah berproses, tinggal menunggu tandatangan Presiden RI. Sehingga jika nanti usulan Adkesi telah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden, maka anggota dewan yang mencalonkan Bupati maupun Wakil Bupati harus cuti. Dan jika nanti tidak terpilih menjadi kepala daerah, mereka kembali menjadi anggota DPRD.
Namun, lanjut dia, seperti saya ini sebagai Ketua DPRD, lalu mencalonkan sebagai Bupati Malang, otomatis jabatan ketua saya tinggalkan. Dan ketika saya tidak terpilih, tentunya kembali sebagai anggota dewan, tapi tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD. Dan saat ini, banyak anggota dewan yang memiliki kemampuan dan memiliki kualitas, serta tenaga dan pikirannyandibutuhkan masyarakat luas. “Ketika mencalonkan kepala daerah, masih seperempat perjalanan menjadi anggota dewan mereka harus mundur dari jabatannya, jika itu mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016,” papar Didik, yang juga pernah menjabat Kepala Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Disisi lain, dia juga menyampaikan, selain Adkasi mengusulkan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016, sebenarnya ada yang lebih penting lagi harus ditindak lanjuti oleh Adkasi, yaitu masalah-masalah nasional diantaranya pendidikan, Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Karena dirinya melihat Adkasi selama ini lebih berorentasi kepada Pendapatan Asli Dewan (PAD), dan itu yang saya kurang sependapat. Sebab, masih ada berbagai persoalan di negeri ini yang harus diselesaikan. Sehingga peran Adkasi inilah yang harus mendorong pemerintah, agar persoalan yang utama harus diselesaikan.
Secara terpisah, Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Abdul Fattah mengatakan, hingga kini pihaknya masih menjalankan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Jika anggota DPRD Kabupaten Malang mencalonkan Bupati Malang atau Wakil Bupati Malang dan sudah ditetapkan sebagai Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) oleh KPU, maka mereka harus mundur dari jabatannya,” jelasnya.
Karena, lanjut dia, sebelum ada keputusan dari pemerintah terkait regulasi baru bahwa anggota dewan yang mencalonkan kepala daerah tidak harus mundur dari jabatannya, maka KPU Kabupaten Malang tetap menjalankan PKPU Nomor 3 dan Nomor 15 Tahun 2017. Namun, ketika usulan Adkasi disetujui dan sudah ditandangani oleh Presiden RI, maka KPU menjalankannya karena itu sudah keputusan nasional. [cyn]

Tags: