Afdhal Tunda Umroh

Ibadah umroh dalam masa pandemi dilaksanakan dengan cemas, dan was-was. Juga tidak dapat melampiaskan kerinduan pada baitullah, karena tidak bisa menyentuh Ka’bah. Ibadah bagai sekadar melaksanakan ritual rukun (kelengkapan syariat), tetapi tidak melagakan spiritual. Sehingga walau telah dua pekan dibukan, area Masjidil Haram masih sepi. Muslim berbagai dunia disarankan menunda ibadah umroh, sampai pandemi CoViD-19 benar-benar berlalu.

Ibadah umroh yang tertunda selama delapan bulan, kini sudah bisa dilaksanakan lagi, seiring pembukaan masjidil Haram di Makkah. Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA) telah membuka seluruh kawasan peziarahan setelah “terkunci” pandemi CoViD-19. Secara khusus diberikan kompensasi perpanjangan masa berlaku visa jamaah yang mengalamai penundaan (mendadak) umroh.

Indonesia memperoleh kuota umroh sebanyak 800 hingga seribu jamaah setiap hari! Ini sebesar 10% dari kuota seluruh dunia. Tetapi kuota tidak dapat dipenuhi. Karena keinginan melaksanakan umroh pada masa pandemi sangat merosot, hingga tersisa sekitar 25%. Sepekan pertama pemberangakatn umroh (sampai 7 November) hanya sekitar 300-an jamaah yang berangkat ke tanah suci. Ini kafilah (rombongan) terbesar diantara negara lain di dunia.

Berdasar data Kementerian Haji dan Umrah Saudi, pada 2019, sebanyak 20,4 juta muslim dari seluruh dunia melaksanakan umroh. Rinciannya, sebanyak 5,3 juta warga domestik (warga Arab Saudi), 6,4 juta eks-patriat yang berada di Arab Saudi. Serta sebanyak 1,2 juta penduduk negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC), dan 7,5 juta orang dari belahan dunia lain melakukan umroh. Termasuk dari Indonesia, sekitar 1,5 juta jamaah.

Beberapa bandara internasional di Indonesia telah memberangkatkan jamaah umroh, rute langsung ke Madinah, dan Jedah. Diantaranya, Jakarta, Surabaya, Medan, Makasar, Bali, dan Banjar Baru. Jamaah umroh Indonesia diperkirakan mencapai 5 ribu orang, tiap hari! Tren pertumbuhan animo umroh sebesar 11% per-tahun. Andai pembatasan umroh berlaku sampai 20 hari saja (sejak 27 Pebruari), diperkirakan terjadi penumpukan sebanyak 100 ribu jamaah tunda.

Tidak mudah menunaikan iabadah umroh pada masa pandemi. Selain persyaratan dari pemerintah Arab Saudi, juga terdapat Kepmenag Nomor 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh Pada Masa Pandemi CoViD-19. Terutama pembatasan usia antara 18 – 50 tahun. Juga tidak memiliki catatan riwayat penyakit penyerta. Serta syarat mutlak wajib uji swab dengan hasil negatif CoViD-19. Seluruh persyaratan bertujuan melindungi calon jamaah.

Hanya empat bandara internasional (dari Indonesia) yang boleh memberangkatkan calon jamaah umroh. Yakni, Soekarno – Hatta (Jakarta), Juanda (Jawa Timur), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), dan Kualanamu (Sumatera Utara). Seluruh penerbangan hanya menggunakan pesawat Saudi Arabian Airlines (SV). Sudah tiba di Arab Saudi, juga masih wajib menjalani karantina selama tiga hari di hotel. Tiba kembali di tanah air, juga wajib menjalani karantina di bandara pemberangkatan.

Berdasar Kepmenag 719 tahun 2020, PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tertib persyaratan protokol kesehatan. Termasuk perubahan kapasitas akomodasi. Antaralain, wajib menggunakan hotel bintang 4 atau 5 selama di Arab Saudi, dengan kapasitas dua orang per-kamar. Sebelum pandemi, jamaah Indonesia menggunakan hotel bintang 2, dengan kapasitas 4 orang per-kamar. Begitu pula angkutan (bus) hanya boleh diisi 20 orang.

Perubahan persyaratan ini berkonsekuensi dengan harga tarif umroh. Lebih lagi, harga visa, tarif kamar dan transportasi juga naik. Masih ditambah pajak 30%. Maka saran menunda ibadah umroh terasa afdhal. Usai pandemi CoViD-19, ibadah umroh akan terasa lebih khusyu’ dengan ke-lega-an spiritual.

——— 000 ———

Rate this article!
Afdhal Tunda Umroh,5 / 5 ( 1votes )
Tags: