Agar Generasi Muda Tak Terjerumus

Tri Rismaharini

Tri Rismaharini

DPRD Surabaya, Bhirawa  
Ketua Pansus Raperda Peredaran minuman Keras(Miras) , Blegur Prijanggono,SH kembali menegaskan filosofi pembuatan Perda ini adalah untuk menekan tindak kejahatan dan menurunnya moralitas di Surabaya akibat dipicu peredaran Miras.
Menurut anggota Komisi B ini, dengan mudahnya minuman beralkohol (mihol) didapatkan di warung-warung, swalayan maupun minimarket, membuat angka kejahatan dan penurunan moral meningkat di Surabaya akhir-akhir ini.
Untuk itu, Blegur Prijanggono, SH dengan pengetatan kontrol ata peredaran Miras bisa  mengurangi kekhawatiran masyarakat Surabaya terhadap anak-anaknya (generasi muda,red) agar tidak terjerembab pada tindak kejahatan yang bermula dari gaya hidup pergaulan bebas yang cenderung menjadikan minuman beralkohol hal biasa.
“Secara otomatis, kalau perda ini diberlakukan, berlaku untuk semua minumal beralkohol berapapun kadarnya. Tidak terkecuali minuman tradisional seperti cukrik, jamu campur alkohol dan sejenisnya,” tegas caleg No.2 Dapil Jatim 1 Surabaya-Sidoarjo ini.
Sementara alasan lain dari munculnya raperda Peredaran Miras ini, kata Blegur, agar dapat mengetahui dan mengontrol jumlah peredaran di Surabaya. Mengingat sampai saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Surabaya, tidak memiliki data berapa jumlah minuman beralkohol yang sudah beredar selama ini.
“Perda ini tidak serta merta mengatur namun tidak memberikan jalan keluar. Semua kita atur, mulai tempat penjualan mana saja yang boleh. Usia berapa yang boleh membeli. Izin usaha sampai persyaratan menjadi distributor, masa berlaku ijin, pengawasan sampai sanksi yang akan diberikan. Hal yang wajar, ketika raperda ini bersinggungan dengan pihak-pihak lain. Namun manfaat perda ini sangat baik dan bisa dirasakan masyarakat Surabaya,” sambungnya.
Nantinya,kata politikus muda ini, Perda ini juga menjelaskan jenis minuman beralkohol golongan A, B dan C, hanya bisa didapatkan di hotel berbintang (3,4 dan 5), restoran dan tempat hiburan malam (bar, karaoke, night club). Termasuk juga akan mengatur tempat penjualan khusus yang jauh dari perkampungan dan tempat peribadatan.
“Terus terang acuan atau dasar kita membuat Raperda adalah PP nomer 74 tahun 2013, pasal 7 ayat 5 dimana penjualan minuman beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya. Karena apa dampat kejahatan kriminal yang disebabkan minuman beralkohol luar biasa. Mulai curanmor, perkelahian antar pelajar, penjambretan hingga perkosaan. Yang ke semua itu mejadi momok buat masyarakat,” bebernya.
Untuk itu, Blegur berharap setelah disahkannya perda ini ada sinergitas dari pihak-pihak terkait untuk menegakkan dan mengawal perda itu.
“Harapan kita, tim gabungan dari Pemkot yang bertugas untuk pengawasan, kontrol bekerjasama dengan Kepolisian Polrestabes Surabaya untuk betul-betul konsekuen menjalankannya. Termasuk sanksi denda 50 jutaa dan kurungan 6 bulan sampai pencabutan ijin jika itu dilanggar,” tandas
Blegur yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya ini.
Sementara itu, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, mengaku sangat mendukung pembahasan rencana peraturan daerah mengenai Pengendalian Minuman Beralkohol. Perda tersebut, lanjutnya, akan menjauhkan penjualan minuman keras bagi kalangan tertentu khususnya anak-anak.
“Minuman keras selama ini kan masih dijual bebas di kampung-kampung. Itu yang dikhawatirkan akan bebas dijual ke siapa saja, termasuk anak kecil,” katanya, Selasa (25/3).
Risma mengaku, memang dia juga menerima protes dari pihak asosiasi pedagang minuman keras karena pembahasan raperda terus berlangsung di DPRD Kota Surabaya. Namun, Risma mengatakan, pemkot tetap bersikukuh karena kebijakan tersebut penting bagi masa depan anak-anak bangsa.
Dalam perda itu, minuman keras nantinya hanya boleh dijual di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang, kafe, dan hiburan malam. Itu pun harus dengan izin dari pemerintah kota.
“Di toko boleh, asalkan harus seizin Pemkot Surabaya,” ujar walikota perempuan pertama Surabaya ini. [gat]

Rate this article!
Tags: