Agar Jera, Saatnya Koruptor Dimiskinkan

Siti Noor Laila

Siti Noor Laila

Jakarta, Bhirawa
Wacana Menkumham Yasona Laoly untuk memberikan remisi bagi terpidana koruptor, dicela berbagai pihak. Remisi bagi koruptor merupakan kebijakan yang kontra produktif terhadap gerakan pemberantasan korupsi.  Selain dipidanakan, koruptor harus dimiskinkan agar berefek “jera”.
Demikian benang merah dalam dialektika demokrasi bertajuk Remisi Terpidana Korupsi Apa Alasannya di pressroom DPR RI. Narasumber Waka DPD RI Farouk Muhamad, Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila, anggota DPD Taufiqurrohman Syahuri, dan pengamat hukum tata negara Sugeng Santoso.
Menurut Farouk, tindak korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Korupsi sangat merusak tata kehidupan dan berdampak luas pada masyarakat. Koruptor sejajar perbuatannya dengan teroris. Sehingga pemberian remisi pada koruptor sangat tidak mendidik dan sulit diterima.
Siti Noor Laila mengusulkan agar hukuman pada koruptor diperberat dengan me-miskinkan mereka. Sebab selama ini hukuman biasa pada koruptor, ternyata tidak bisa membuat jera. Dengan hukuman memiskinkan koruptor, calon pelaku korupsi akan berfikir duakali untuk korup. Sebab pemiskinan akan berdampak pada kesengsaraan anak isteri dan seluruh keluarganya.
“Pemerintah seyogyanya menerapkan ratifikasi konvensi PBB untuk Hakim. Dimana dalam putusan pidana bagi koruptor bukan hanya hukuman fisik, tetapi juga pemiskinan,” ucap Siti Noor Laila.
Taufiqurrohman Syahuri minta Menkumham mempertimbangkan kembali wacana pemberian remisi pada koruptor. Jika rencana pemberian remisi ini terlaksana, maka Menkum ham telah melanggar TAP MPR RI nomor 8/2001. Menkumham hendak nya membaca dan mempelajari TAP MPR RI tahun 1998 tentang Negara yang bersih dan bebas korupsi. Remisi bagi koruptor, bertentangan dengan UU KPK.
“Saya tidak habis pikir, saya heran kenapa ada pemikiran meringankan hukuman koruptor dengan remisi ini. Apa para staf ahli Menkumham tidak memberikan masukan?” cetusnya.
Sugeng Santoso berpendapat, meskipun setiap terpidana memiliki hak mendapat remisi atau pengura ngan hukuman. Tetapi koruptor sangat tidak layak untuk dibertii remisi. Sebab kejahatan kurupsi dampaknya sangat menghancurkan sendi kehidupan bangsa dan Negara. [ira]

Tags: