Agar Lebih Nyaman, KAI Batasi Barang Bawaan Penumpang

Salah satu timbangan barang bawaan yang di sediakan PT KAI di setiap stasiun. [william]

Surabaya, Bhirawa
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan pembatasan bawaan barang penumpang termasuk hewan piaraan. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna kereta api.
Suprapto, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, mengatakan kebijakan tersebut di buat pada 20 Desember 2015 lalu, KAI resmi memberlakukan peraturan baru terkait barang bawaan (bagasi) penumpang kereta api.
“Dari segi berat dan ukuran volume, kini barang bawaan yang diperkenankan untuk dibawa ke dalam KA tanpa dikenakan biaya, dibatasi maksimal seberat 20 kg atau volume maksimal 100 dm³ (70x48x30 cm) per penumpang,” ujarnya, Kamis (11/2) kemarin.
Sedangkan bagi barang bawaan penumpang yang beratnya tidak lebih dari 20 kg , tapi tidak muat dalam alat ukur volume namun ukurannya tidak lebih besar dari 200 dm³, maka perhitungannya dapat dicontohkan sebagai berikut bagasi penumpang beratnya 15 kg, tapi ukurannya sudah tidak muat dalam alat ukur volume, maka berat bagasi dihitung : 15 kg x 1,5 (koefisien) = 22,5 kg. Dengan demikian kelebihan berat sebesar 3 kg (pembulatan ke atas).
“Setiap barang bawaan penumpang wajib diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta,” katanya.
Sementara itu,  bagi penumpang yang memiliki barang bawaan lebih dari 40 kg atau 200 dm³, penumpang tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi KA.
“Kita sudah menyediakan tempat untuk pengukuran barang bawaan penumpang ini, dan PT KAI telah membekali para petugas boarding dengan timbangan di setiap boarding-gate di stasiun. Ketika proses boarding, selain mengecek kesesuaian identitas, petugas juga akan menimbang barang bawaan penumpang. Jika petugas mendapati barang bawaan penumpang melebihi berat atau volume maksimal yang telah ditentukan, maka petugas akan mengarahkan penumpang untuk membayar bea kelebihan bagasi pada loket pembayaran,” imbuhnya
Dengan diberlakukannya peraturan pembatasan barang bawaan ini, PT KAI berharap penumpang akan merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan dengan KA. [wil]

Tarif penumpang yang membawa barang bawaan sampai dengan 40 kg atau 200 dm³ (70x48x60 cm) tetap diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi sebagai berikut:
a. Rp 10.000,- untuk setiap kilogram kelebihan berat barang bawaan pada KA kelas eksekutif
b. Rp 6.000,- untuk setiap kilogram kelebihan berat barang bawaan pada KA kelas bisnis
c. Rp 2.000,- untuk setiap kilogram kelebihan berat barang bawaan pada KA kelas ekonomi

Tags: