Agar Tak Menelan Korban Jiwa, Satpol PP Gresik Razia Miras

Abu Hasan

Gresik, Bhirawa
Tak ada kata terlambat. Itulah yang dilakukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik. Pasca terjadinya pesta Minuman Keras (Miras) yang menelan tiga korban meninggal pekan lalu, lembaga yang pimpin Abu Hasan ini belakangan gencar melakukan razia Miras.
Ada sejumlah titik yang ditengarai dijadikan transaksi Miras. Diantaranya, Desa Sawo, Kec Dukun, Desa Samaleak, Kec Kedamean yang juga ditengarai sebagai tempat transaksi prostitusi terselubung dan sejumlah tempat lain.
Sejumlah warung kafe yang ditengarai juga digunakan transaksi Miras terselubung juga tak luput razia. Seperti kafe dan warung yang tersebar di wilayah Kota Gresik dan Kebomas, Menganti, Duduksampeyan, Driyorejo, Manyar dan sejumlah tempat lain.
Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Gresik, Abu Hasan menyatakan, kegiatan itu selain menindaklanjuti perintah Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto agar Kab Gresik yang dikenal dengan sebutan kota santri dan kota wali terbebas dari segala bentuk aktivitas peredaran Miras dan prostitusi terselubung, juga untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda). Yakni, Perda Nomor 22 Tahun 2004, tentang Pelacuran, Perda Nomor 19 Tahun 2004, tentang Larangan Peredaran Miras dan Perda Nomor 15 Tahun 2013, tentang Ketertiban Umum. ”Kami terus gencar razia Miras untuk penegakan Perda,” katanya.
Sejauh ini, tambah Abu Hasan, Satpol PP telah berhasil mengamankan para pelanggar Perda dimaksud. Para pemilik dan penjual Miras setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam dan terbukti, langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Gresik) untuk selanjutnya disidangkan Tindak Pidana Ringan(Tipiring). [eri]

Tags: