Agenda Pledoi, Henry Minta Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa

Henry J Gunawan, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Claket Malang usai menjalani agenda pledoi di persidangan, Senin (19/3). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Atas tuntutan empat tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Claket Malang, Henry J Gunawan selaku terdakwa meminta Majelis Hakim mengabulkan pledoi (pembelaan) yang diajukannya pada sidang, Senin (19/3) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Melalui pledoi yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya, Henry meminta agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pledoinya setebal 190 halaman, Henry melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai M Sidik Latuconsina mengungkapkan detil kronologis bagaimana dirinya dituding telah melakukan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di Claket Malang.
Bahkan dalam pledoi yang dibacakan selama 2,5 jam itu, Sidik dan tim menyebut bahwa kasus yang dijeratkan kepada Henry murni rekayasa. “Tuntutan tidak sesuai fakta-fakta persidangan dan Jaksa Penuntut Umum hanya menggunakan imajinasi dalam membuat tuntutan,” kata Sidik dalam pembacaan pledoi Henry, Senin (19/3).
Lanjut Sidik, Kejaksaan hanya diam dengan berkas perkara Henry yang dilaporkan Hermanto di Bareskrim Mabes Polri. “Peristiwa hukum yang sama, tempus dan locus delicti yang sama dan subjek yang sama, seharusnya dalam tahap pra penuntutan, Jaksa Penuntut Umum harus menyatakan sikap berkas perkara tidak dapat diterima dan dikembalikan ke penyidik,” jelasnya.
Selain itu, Sidik juga menyebut bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Henry. Sebab, menurutnya perkara ini merupakan perkara perdata dari utang piutang antara Heng Hok Soei dengan Henry. “Perkara ini murni utang piutang pribadi antara terdakwa (Henry) dengan Heng Hok Soei,” tegasnya.
Sidik menambahkan, Hermanto selaku pelapor telah memberikan keterangan palsu karena saat diperiksa sebagai saksi dirinya justru mengaku tidak pernah meninjau lokasi tanah di Claket. “Hal itu juga dapat dibuktikan dari Hermanto tidak pernah membayar PBB dan BPHTB maupun pajak-pajak lainnya atas tanah tersebut,” tambahnya.
Pada pledoinya ini, Sidik juga meminta agar Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti bersikap bijaksana dalam memutuskan perkara ini. Sebab sampai saat ini, perkara ini masih menjadi sengketa di ranah perdata.
“Bahwa bukti surat gugatan atas tanah di Claket masih disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 632/Pdt.G/2017/PN.Sby. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 1 Tahun 1956 dan ketentuan Pasal 81 KUHP, maka perkara a quo harus ditangguhkan dulu. Jika terdakwa dijatuhi hukuman, dan ternyata putusan perdata menyatakan bahwa terdakwa merupakan pemilik sah atas tanah tersebut, maka hal itu sangat merugikan terdakwa,” ucap Sidik.
Atas dasar itulah, Sidik meminta agar Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari dakwaan. “Atau melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai Pasal 191 ayat 2 KUHAP dan mengembalikan nama baik, harkat, martabat terdakwa,” pungkasnya. [bed]

Tags: