Agus Budi Sabtoso: Wisatawan ke Gunung Bromo Wajib Rapid Test Antigen

Wisatawan Gunung Bromo diwajibkan Rapit Test Atigen.

Kota Malang, Bhirawa
Wisatawan Gunung Bromo di masa libur akhir tahun diminta untuk menunjukkan hasil rapid test antigen negatif. Kebijakan itu diambil sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) masih melakukan pembatasan jumlah wisatawan yang masuk ke salah satu tempat wisata andalan Jawa Timur ini.

Agus Budi Sabtoso, Plt. Kepala Balai Besar TNBTS, mengatakan, aturan terkait kewajiban rapid test antigen itu diberlakuan mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. “Pengunjung wisata TNBTS wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama tiga kali 24 jam sebelum mengunjungi wisata TNBTS,” kata Agus, Senin (28/12) kemarin.

Terkait pembatasan, kuota wisawatan dibatasi maksimal 30 persen dari daya tampung lokasi wisata atau 1.001 orang per hari. “Rinciannya, site Bukit Cinta 35 orang, site Penanjakan 214 orang, site Bukit Kedaluh 107 orang, site Savana Teletubies atau laut pasir 520 orang dan site Mentigen 125 orang,” paparnya.

Pihaknya pun mengimbau wisatawan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama di lokasi wisata, diantaranya menggunakan masker, membawa hand sanitizer atau mencuci tangan, serta menjaga jarak. “Pengunjung wajib memperhatikan dan menaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online,” tutur Agus.

Agus berharap, kebijakan ini mendapatkan dukungan dari pihak terkait pengelolaan wisata TNBTS. “Sebab, pariwisata TNBTS merupakan sektor yang berdampak bagi masyarakat luas, khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat penyangga TNBTS yang berada di empat wilayah Kabupaten di Jawa Timur, yakni Kabupaten Malang, Probolinggo, Pasuruan dan Lumajang,” pungkasnya.[mut]

Tags: